Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Lagi, Polda Metro Jaya Siap Hadapi

BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Maret mendatang. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Simanjuntak, memastikan bahwa tim penyidik bersama Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan strategi hukum yang matang.

"Pada prinsipnya, kami siap menghadapi gugatan praperadilan ini. Penyidikan yang kami lakukan telah sesuai dengan hukum yang berlaku dan telah diuji sebelumnya," ujar Kombes Ade pada Sabtu, 15 Maret.

BACA JUGA:Lebaran 2025: Kemenhub Prediksi Pemudik Capai 146 Juta, Pemerintah Siapkan Solusi Atasi Macet

BACA JUGA:Cegah Kecurangan Terulang, Mendag Perketat Pengawasan Produksi Minyakita

Firli Bahuri sebelumnya telah mengajukan praperadilan pertama, tetapi gugatannya ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel. Putusan tersebut menguatkan status tersangka yang disematkan kepada Firli oleh penyidik Polda Metro Jaya. 

Dengan materi gugatan yang dinilai serupa, Polda Metro Jaya optimistis akan kembali memenangkan praperadilan kali ini.

"Kami yakin hakim akan kembali menolak gugatan ini karena sebelumnya sudah diuji dan dinyatakan sah secara hukum," tambahnya.

Lebih lanjut, Kombes Ade menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. 

Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang sah, sehingga diyakini cukup kuat untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang melibatkan Firli.

"Penyidikan ini berjalan sesuai prosedur, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak mana pun," tegasnya.

Dengan keyakinan penuh terhadap kekuatan bukti yang dimiliki, Polda Metro Jaya bersiap menghadapi persidangan praperadilan dan menegaskan komitmen mereka dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan