OJK Berhasil Tutup 3.240 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang Tahun 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024 di Jakarta, Selasa (7/1/2025)-Rizka Khaerunnisa-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, OJK berhasil menutup sebanyak 3.240 entitas keuangan ilegal.

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK yang diadakan di Jakarta pada Selasa, Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 2.930 entitas terkait pinjaman online ilegal dan 310 entitas investasi ilegal berhasil dihentikan, yang semuanya berpotensi merugikan masyarakat.

Kiki juga menyoroti peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang tidak hanya mengidentifikasi penawaran ilegal, tetapi juga menemukan nomor kontak debt collector untuk pinjaman online ilegal. OJK telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024, OJK mencatat menerima 16.231 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 15.162 pengaduan mengenai pinjaman online dan 1.069 terkait investasi ilegal. Di sisi lain, OJK juga aktif dalam layanan konsumen, menerima 410.448 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 33.319 pengaduan.

BACA JUGA:Pakar Menilai Keanggotaan Penuh Indonesia di BRICS Sebagai Langkah Strategis

BACA JUGA:Nilai Transaksi Aset Kripto Melonjak 68 Persen, OJK Siap Awasi Peralihan Pengaturan

Dari pengaduan tersebut, 12.776 berasal dari sektor perbankan, diikuti oleh industri financial technology (11.948 pengaduan), perusahaan pembiayaan (6.958), asuransi (1.393), serta sektor pasar modal dan keuangan non-bank lainnya.

Dalam upaya memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan, OJK terus melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan perlindungan konsumen. Hingga akhir Desember 2024, OJK mencatat 2.619 dari 2.719 pelaku usaha jasa keuangan telah menyampaikan laporan penilaian sendiri tepat waktu, dengan hanya 65 yang terlambat dan 35 yang tidak melapor.

Kiki mengungkapkan bahwa OJK telah menerapkan sanksi administratif kepada 100 pelaku usaha jasa keuangan yang terlambat dalam pelaporan. Di sisi perlindungan konsumen, OJK memberikan sanksi berupa 293 peringatan tertulis, 20 perintah, dan 87 sanksi denda kepada 81 pelaku usaha jasa keuangan selama tahun 2024.

Lebih lanjut, 217 pelaku usaha jasa keuangan juga melakukan penggantian kerugian kepada konsumen atas 1.526 pengaduan, dengan total penggantian mencapai Rp212,17 miliar. OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen dan memberantas aktivitas keuangan ilegal demi kesejahteraan masyarakat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan