BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) timah periode 2015-2022 yang sedang dihadapinya mencapai lebih dari Rp 22 triliun.
Febrie Adriansyah menyatakan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperoleh angka pasti terkait kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut.
Kasus Tipikor terbesar yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung adalah kasus ASABRI dengan kerugian negara sebesar Rp 22,78 triliun. Febrie mengungkapkan bahwa kasus pertambangan yang diprediksi melibatkan perusahaan BUMN dan swasta memiliki besaran kerugian negara yang lebih besar dibandingkan dengan kasus ASABRI.
"Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah terlibat dalam menghitung kerugian negara. Di unit kami (Jampidsus), kerugian negaranya terlihat sangat besar, mencapai triliunan. Jika bersifat kecil, maka kami akan serahkan kepada Kejaksaan Negeri," ungkap Febrie Kamis, 4 Januari 2024.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Kejagung: Sudah Ada Calon Tersangka
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek PT Timah, Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru
Meskipun Febrie belum memberikan rincian angka pasti terkait kerugian, ia menegaskan bahwa besarnya kerugian negara dalam kasus ini melebihi kasus korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) PT ASABRI.
Kerugian negara dalam kasus pertambangan ini tidak hanya terkait dengan aspek keuangan, tetapi juga melibatkan dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan eksplorasi di area tambang timah di Bangka Belitung.
Seperti diketahui, dalam proses penyelidikan tersebut, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak, baik dari internal PT Timah maupun pihak swasta. Namun, Hingga 29 Desember 2023, belum ada pernyataan resmi Kejagung mengenai perkembangan terbaru terkait tersangka.
Namun, pada akhir tahun 2023, Tim Penyidik Kejagung mengakui telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap dua orang saksi kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut.
BACA JUGA:Mantan Dirut PT Timah Saksi 2 Korupsi Besar, Diperiksa Kejagung dan Kejati?
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Giliran 2 Karyawan PT Antam Diperiksa Kejagung
Kedua saksi yaitu, YH, yang menjabat sebagai Sales dan Marketing Senior Manager PT Antam Tbk dan MS, yang bekerja sebagai Karyawan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di Butik Emas Antam LM Gading Serpong.
Sebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT). Pada awal tahun 2024, Kejagung melanjutkan pemeriksaan terhadap HT, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Venus Inti Perkasa.