SW juga menerima seluruh biaya yang berkaitan dengan pembahasan RKAB yang dibebankan kepada pemohon persetujuan RKAB.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Peran Harvey Moeis dan Helena Lim
BACA JUGA:Masyarakat Babel Ingin Segera Menambang Timah Secara Legal, BPJ: Soal IPR Tunggu!
Akibat tindakan SW dalam menyetujui RKAB untuk PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Menara Cipta Mulia, yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk dalam sewa menyewa peralatan pengolahan, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.284.950.217.912.
Kategori :