Terseretnya Rusbani
Dalam rilis resmi Kejaksaan Agung, Tersangka Rusbani yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Babel diduga terlibat dalam beberapa pelanggaran serius:
BACA JUGA:PT Timah Tbk Dukung Anak Berkebutuhan Khusus di Beltim, Gelar Seminar Bersama Orang Tua
BACA JUGA:Bangka Tengah Hijaukan Lahan Kritis Bekas Tambang Bijih Timah
Evaluasi Revisi RKAB PT Timah Tbk 2019
Rusbani ikut dalam pembahasan evaluasi revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan 2019 PT Timah Tbk. Namun, ia tidak memberikan pertimbangan atau rekomendasi yang benar terkait tata kelola pengusahaan pertambangan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Pengawasan Tanpa Permintaan Dokumen (2019)
Pada tahun 2019, Rusbani tidak meminta kontrak para pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan PT Timah Tbk, tidak meminta laporan triwulan dan tahunan para pemegang IUJP, serta tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUJP yang melanggar aturan.
Evaluasi Tanpa Laporan dan Sanksi (2019)
Rusbani tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak melaporkan hasil evaluasi kepada Gubernur, dan tidak memberikan sanksi kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari berbagai perusahaan, termasuk PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.
BACA JUGA:Barang Bukti Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejaksaan
BACA JUGA:Sandra Dewi Kecewa 88 Tas Branded Ikut Disita dalam Kasus Korupsi Timah
Terseretnya Suranto Wibowo
Tersangka SW, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Babel, telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2015 hingga 2018 untuk enam smelter, meskipun isi dari dokumen tersebut tidak akurat.
SW juga menyetujui RKAB tersebut tanpa melakukan pembinaan atau pengawasan yang memadai. SW terlibat dalam pembahasan RKAB PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2019, namun tidak memberikan pertimbangan atau rekomendasi yang tepat.
SW gagal melakukan evaluasi atau pengawasan terhadap pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari tahun 2015 hingga 2019. SW menerima berbagai fasilitas dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), termasuk akomodasi hotel, transportasi, dan uang saku.