Pelantikan Hasil Pilkada: Kepala Daerah Belitung Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk Bateng dan Basel

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung terpilih, Djoni Alamsyah-Syamsir yang akan dilantik pada 6 Februari 2025-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI telah menetapkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah terpilih tanpa sengketa hasil Pilkada 2024 lalu.

Pelantikan untuk kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Bangka Selatan (Basel), dan Belitung dijadwalkan akan dilakukan pada 6 Februari 2025 mendatang. 

Ketiga pasangan terpilih dalam Pilkada 2024 tersebut adalah Algafry Rahman-Efrianda (Bateng), H Riza Herdavid dan Hj Debby Vita Dewi (Basel) dan Djoni Alamsyah Hidayat-Syamsir.

Jadwal pelantikan kepada daerah ini mengacu pada hasil rapat kerja antara Mendagri Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu 22 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA:Baznas Belitung Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Sungai Padang

BACA JUGA:Jelang Imlek 2025 di Belitung, Ini Pernak-pernik yang Diminati Warga Tionghoa

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan bahwa pelantikan akan dilakukan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, khusus bagi daerah yang tidak memiliki gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pelantikan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 untuk kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya telah ditetapkan KPUD setempat tanpa adanya sengketa di MK," ujar  Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seperti dilansir dari Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).

Pilkada Babel, Babar dan Beltim Tunggu Putusan MK

Sementara itu, hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kabupaten Bangka Barat (Babar), dan Kabupaten Belitung Timur (Beltim) masih dalam proses di MK.

Pelantikan bagi daerah-daerah ini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini bakal dilakukan setelah putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berkekuatan hukum tetap dikeluarkan mahkamah konstitusi.

BACA JUGA:DPMPTSP Belitung Adakan Germas untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

BACA JUGA:Disertasi EBT, Fendi Haryono Sandang Gelar Doktor di Universitas Trisakti

Rifqi menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah dengan sengketa hasil Pilkada akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pelantikan dilaksanakan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan