Pemilihan Kepala Daerah atau dalam bahasa regulasi disebut pemilihan akan digelar secara serentak November mendatang. Disamping hingar bingar tentang para kandidat, siapa cocok berpasangan dengan siapa, koalisi partai pengusung, dan munculnya klaim dukung mendukung dimasyarakat, yang tidak kalah penting adalah kesiapan stakeholder penyelenggara itu sendiri, termasuk Bawaslu yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan guna menjamin pesta demokrasi berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas dan amanah.
Bawaslu di Kepulauan Bangka Belitung ditingkat provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan pengawasan berjalannya pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati. Oleh karenanya sumber daya manusia yang ada di Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota sampai dengan jejaring pengawas di kecamatan, desa/lurah sampai TPS, membutuhkan penguatan dari berbagai sisi, termasuk kemampuan dalam melakukan penyelesaian sengketa pemilihan yang potensial muncul. Begitupula dalam hal penanganan pelanggaran selama tahapan pemilihan yang bisa sangat beragam sesuai dinamika panas dinginnya kontestasi dimana semua pasangan calon dan partai pengusung optimis memenangkan pertarungan merebut suara pemilih.
Memahami Regulasi
BACA JUGA:Pentingnya Skrining untuk Deteksi Dini Penyakit
BACA JUGA:Menjaga Keberlanjutan Pengurangan Kemiskinan di Indonesia
Bawaslu dan jajaran dalam melaksanakan tugasnya, terkhusus dalam penyelesaian sengketa maupun penanganan pelanggaran tentu saja harus berpijak pada regulasi yang mengatur keduanya. Sejauh ini, Peraturan Bawaslu yang dapat dijadikan pedoman adalah Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota. Sementara terkait penanganan pelanggaran ada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Penyelesaian Sengketa
Bawaslu sesuai aturan diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus sengketa pemilihan. Ada dua jenis sengketa pemilihan, yaitu sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan, dan sengketa pemilihan antar peserta pemilihan. Pemohon dalam sengketa hanya ada dua, Bakal Pasangan Calon atau Pasangan Calon. Sementara yang dapat jadi termohon tergantung jenis sengketanya. Termohon dalam sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan adalah KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk sengketa antar peserta pemilihan termohonnya adalah Pasangan Calon.
Dalam proses ini, baik pemohon maupun termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum. Disamping perihal para pihak, yang harus dipahami juga adalah apa objek sengketa pemilihan. Untuk sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara, objek sengketa terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan / Berita Acara KPU Prov atau Kab/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung. Sementara sengketa antar peserta terjadi akibat tindakan peserta Pemilihan yang menyebabkan hak peserta Pemilihan lainnya dirugikan secara langsung.
BACA JUGA:Perlu Kecermatan Merangkai Regulasi BBM Subsidi
BACA JUGA:Upaya Pemerintah Memacu Ekonomi Digital Menjadi Negara Maju
Tahapan penyelesaian sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan dapat dibagi atas 4 tahapan mulai dari penerimaan dan regristasi permohonan, kemudian musyawarah tertutup, lanjut musyawarah terbuka jika tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, dan terakhir penyusunan putusan. Pada tahapan permohonan beberapa aspek penting yang harus diperhatikan adalah pengajuannya paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan objek sengketa. Batas waktu ini harus diketahui terutama oleh pemohon jangan sampai lewat waktu tersebut. Kemudian pada dokumen permohonan juga harus lengkap seperti identitas dan alat bukti yang diajukan.
Pada tahap ini, Bawaslu melakukan verifikasi formil dan materil dan menghasilkan keputusan jika lengkap akan diregister, jika kurang lengkap diminta melengkapi paling lama tiga hari, atau tidak dapat diterima karena daluarsa atau karena objek sengketa masuk kategori yang dikecualikan. Perlu diketahui bahwa tidak semua Keputusan / Berita Acara KPU Prov atau Kab/Kota dapat menjadi objek sengketa, ada yang dikecualikan yaitu keputusan yang ditetapkan sebagai tindak lanjut dari penanganan pelanggaran administrasi pemilihan, putusan sengketa pemilihan, putusan tindak pidana pemilihan, putusan PTUN, hasil perhitungan suara dll, serta putusan MK.
Pada tahapan musyawarah tertutup, posisi pimpinan musyawarah harus netral, para pihak tidak boleh menyerang secara personal/pribadi, musyawarah bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, dan hasil kesepakatan dimasukan kedalam berita acara yang akan menjadi materi pokok dalam putusan. Sementara dalam musyawarah terbuka dilakukan apabila tidak dicapai kesepakatan dalam musyawarah tertutup. Untuk tahapannya dimulai dari penyampaian permohonan pemohon, pembacaan jawaban termohon, pembacaan permohonan/tanggapan pihak terkait, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan para pihak, dan terakhir pembacaan putusan.
BACA JUGA:Menyimpan Emas Pilihan Strategis bagi Entitas Bisnis