BACA JUGA:Gibran, dari Solo untuk Indonesia
Kemudian penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan. Namun khusus untuk Panwaslu Kecamatan harus mendapatkan mandat dalam bentuk surat keputusan yang sebelumnya sudah dikonsultasikan Bawaslu Kab/kota ke Bawaslu Provinsi. Ada empat tahapan, yaitu penerimaan permohonan, musyawarah, penyusunan Berita acara dan putusan, dan tindak lanjut putusan. Pada saat menerima laporan, Bawaslu/Panwaslu Kecamatan harus memastikan bahwa permasalahan yang terjadi bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran pidana pemilihan, pelanggaran etik pemilihan, sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan atau sengketa mengenai penetapan hasil pemungutan suara. Sebagai contoh kasus sengketa antar peserta ini misalnya adanya Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg ditutupi Alat Peraga Calon lain, atau Kampanye antar peserta di satu tempat dengan waktu yang bersamaan.
Penanganan Pelanggaran
Kewenangan penanganan pelanggaran ada di Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota/Panwaslu Kecamatan/Kelurahan/Desa sampai pengawas TPS. Adapun dasar penanganan pelanggaran adalah adanya pelaporan dan temuan. Untuk pelaporan harus disampaikan paling lama 7 hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan. Setelah laporan diterima lengkap, dilakukan kajian awal guna melakukan tindak lanjut. Apabila hasil kajian ditemukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan dan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan maka ditindaklanjuti dengan register Laporan dan dilakukan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan. Apabila hasil kajiannya dugaan sengketa pemilihan maka disampaikan kembali kepada pelapor. Jika dugaan tindak pidana pemilihan ditindaklanjuti dengan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan oleh GAKKUMDU.
BACA JUGA:Penembakan Donald Trump Jadi Alarm Demokrasi Indonesia
BACA JUGA:Menyimak Persiapan Pelaksanaan Upacara Bersejarah HUT ke-79 di IKN
Apabila dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif maka disampaikan kepada pelapor dan ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai tata cara penanganan Pelanggaran TSM. Apabila dugaan Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya maka diteruskan kepada instansi yang berwenang. Setiap penanganan pelanggaran baik dari laporan atau temua wajib diumumkan statusnya. Kemudian dalam penanganan pelanggaran dilakukan pengawasan, pendampingan, dan supervisi secara berjenjang di Bawaslu.
Pemahaman terhadap regulasi, syarat formil materil dan mekanisme teknisnya oleh Bawaslu, KPU, dan peserta pemilihan, partai politik, tim sukses serta masyarakat umum penting untuk mendorong proses penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran berjalan dengan benar sebagai bagian dan upaya menjamin penyelenggaraan pilkada yang Luber dan Jurdil. (*)
*) Dwi Haryadi, Dosen FH UBB