Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Diduga Sumber Dana Suap

Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). -Fianda Sjofjan Rassat/aa.-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam aliran dana suap yang digunakan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa sebagian dana suap tersebut berasal dari Hasto. "Kami menemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan bersumber dari HK," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Hasto diduga tidak hanya memberikan dana tetapi juga secara aktif mengatur jalannya proses suap. Ia diduga mengendalikan para tersangka untuk melobi dan menyerahkan uang kepada Wahyu Setiawan melalui berbagai jalur.

Pada Selasa, 24 Desember, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah. Penetapan ini menambah panjang daftar pihak yang terlibat dalam kasus suap terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024.

BACA JUGA:Pengumuman Seleksi Petugas Haji 1446 H Dijadwalkan Januari 2025

BACA JUGA:7 Festival Musik Beragam Genre Meriahkan Indonesia Sepanjang 2024, Salah Satunya Jazz De Billitone

Setyo mengungkapkan bahwa Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah dalam mengatur penyerahan uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat. Uang ini diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina pada Desember 2019. Tujuannya adalah agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.

Kasus ini kembali menyoroti nama Harun Masiku, yang telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Januari 2020. Hingga kini, keberadaannya masih belum diketahui meski ia dianggap sebagai salah satu aktor kunci dalam kasus tersebut.

Selain Harun, Wahyu Setiawan juga telah dijatuhi hukuman pidana dalam kasus ini. Wahyu, yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara, kini menjalani bebas bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang.

Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum terhadap korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh. Dengan penetapan tersangka baru, KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana dan jaringan pelaku dalam skandal suap ini. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan