Sidang Perdana Sengketa Pilkada Digelar 8 Januari, MK Terima 314 Permohonan

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk delapan perkara sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif (PHPU Pileg) di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2024)-Fedrik Tarigan-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 314 permohonan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang perdana untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada dijadwalkan berlangsung pada 8 Januari 2025.

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa proses penanganan sengketa ini akan dimulai pada tanggal tersebut. "Kami telah menerima pengajuan permohonan untuk hasil pemilihan umum kepala daerah di akhir 2024. Saat ini, total permohonan yang masuk mencapai 314," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Januari.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 242 permohonan berkaitan dengan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup), diikuti dengan 23 permohonan untuk Pilgub, dan 49 permohonan untuk Pilwalkot.

Untuk mempersiapkan sidang sengketa Pilkada, MK telah melakukan bimbingan teknis dan memperbarui regulasi tentang tata cara pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada. Suhartoyo menambahkan, "Kami telah melaksanakan bimbingan teknis hukum acara, membentuk Gugus Tugas, dan menyelenggarakan Workshop serta Coaching Clinic untuk menangani perkara ini. Selain itu, kami juga sedang mengembangkan sarana dan prasarana di gedung MK, termasuk modernisasi fasilitas persidangan."

BACA JUGA:Jaksa Agung Gerah atas Vonis Ringan Harvey Moeis, Kejagung Selidiki Dugaan Suap 3 Hakim

BACA JUGA:Soal Vonis Harvey Moeis: MA Minta Semua Pihak Sabar, Proses Banding Masih Berjalan

Dengan langkah-langkah tersebut, MK berharap dapat menangani perselisihan hasil Pilkada dengan lebih efisien dan transparan. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan