Tim Hukum Hasto Terus Upayakan Penangguhan Penahanan ke KPK

Anggota tim hukum Hasto Kristiyanto Maqdir Ismail mengungkapkan pihaknya akan terus berupaya mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintang-Muhammad Aulia Rahman-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terus mengupayakan pembebasan kliennya dengan mengajukan penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto saat ini ditahan terkait dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan penyidikan.

"Kami akan ajukan lagi," kata Maqdir Ismail, anggota tim hukum Hasto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 24 Februari. Namun, Maqdir belum mengungkapkan kapan tepatnya langkah tersebut akan dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa kunjungannya kali ini ke KPK tidak berkaitan langsung dengan kasus Hasto.

Sejak 20 Februari 2025, Hasto menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Klas I Jakarta Timur, yang berpotensi diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. KPK menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku. 

Ia diduga terlibat dalam pemberian suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, guna meloloskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

BACA JUGA:Kepala BGN: Program MBG Berjalan Selama Ramadan, Siswa Muslim Bisa Bawa Pulang Makanan

BACA JUGA:Resmi Diluncurkan Hari Ini, Ini Fungsi dan Tugas Danantara

Tak hanya itu, Hasto juga dijerat atas dugaan menghambat penyelidikan KPK dalam kasus yang sama. Ketika disinggung mengenai isu bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan turun langsung ke KPK jika penahanan Hasto berlanjut, Maqdir menolak berkomentar. "Jangan tanya saya. Terlalu jauh urusannya dengan saya," ujarnya. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan