JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Pada Senin, 22 Juli, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima pelimpahan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim. Kejagung memastikan bahwa kedua tersangka segera menjalani persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pelimpahan ini menegaskan tanggung jawab jaksa penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan terhadap para tersangka.
"Bahwa Kejari Jakarta Selatan sudah mempersiapkan jaksa untuk menindaklanjuti pelimpahan. Ada sekitar 30 jaksa yang ditugaskan untuk menyelesaikan perkara ini," ungkap Harli kepada media.
BACA JUGA:Gubran Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di SDN Bogor, Ini Menu-menunya
BACA JUGA:Sandra Dewi Kecewa 88 Tas Branded Ikut Disita dalam Kasus Korupsi Timah
Harli juga merinci barang bukti yang dilimpahkan untuk tersangka Harvey Moeis, yang terdiri atas 11 bidang tanah dan bangunan, dengan 4 unit di Jakarta Selatan, 5 di Jakarta Barat, dan 2 di Tangerang.
Selain itu, Kejagung melimpahkan barang bukti kendaraan bermotor yang meliputi 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 unit Rolls-Royce, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 unit Vellfire.
"Selain itu, ada 88 tas bermerek, 41 perhiasan, uang asing sebesar USD 400 ribu, uang senilai Rp 13.581.013.347, dan logam mulia," bebernya.
Untuk tersangka Helena Lim, barang bukti yang dilimpahkan meliputi enam bidang tanah dan bangunan, dengan dua di Jakarta Utara dan dua di Kabupaten Tangerang. Ada juga tiga kendaraan yang terdiri atas 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus, dan 1 unit Toyota Alphard.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Kembali Bongkar Kasus TPPO, Modus Eksploitasi Prostitusi di Australia Terungkap
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Berhasil Penuhi Kebutuhan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024
"Juga terdapat 37 tas bermerek, 45 perhiasan, uang SGD 2 juta, uang Rp 10 miliar, dan uang Rp 1.485.000.000," tambahnya.
Harvey Moeis dan Helena Lim dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun. (jpc)