Melati merupakan anak panti asuhan di Tanjungpandan. Dia sebelumnya menjadi korban persetebuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pengasuhnya berinisial BS (51).
BACA JUGA:Dorong Percepatan ODF, Camat Sijuk Launching Program Gebrak Saja
BACA JUGA:Masyarakat Belitung Dapat Bantuan 410 Bibit Buah Gratis, Program Baguk DKPP
Sebelum diperiksa, Brigadir AK dilaporkan ke Polres Belitung oleh Komisi Perlindungan Anak Provinsi Bangka Belitung dan seorang wanita yang merupakan ibu korban, Rabu 10 Juli 2024.
Setelah itu, Melati langsung dibawa ke salah satu ruangan di Polsek Tanjungpandan. Di situlah korban dilecehkan pelaku. Sedangkan untuk teman korban Bunga diduga disetubuhi Brigadir AK di salah satu hotel di Belitung.
Tidak terima dengan kebejatan AK, keduanya menceritakan ke orang tua. Lalu, mereka melaporkan perbuatan itu ke Komnas Perlindungan Anak Bangka Belitung (Babel), hingga akhirnya AK dilaporkan ke SPKT Polres Belitung.