TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Suherman (Awat) mengapresiasi sikap Polres Belitung yang transparan dalam mengungkap tersangka kasus pencabulan yang melibatkan oknum polisi.
Oknum anggota berpangkat brigadir polisi (Brigpol) berinisal AK yang bertugas di Polsek Tanjungpandan. Dalam penanganan kasus ini, Satreskrim Polres Belitung menghadirkan Brigadirl AK dalam konferensi pers, Rabu 17 Juli 2024.
"Kita mengapresiasi Langkah tegas dan transparan dilakukan oleh Jajaran Satreskrim Polres Belitung dalam mengungkap kasus dugaan pencabulan tersebut," kata Awat kepada Belitong Ekspres, Kamis 18 Juli 2024.
Dalam kasus ini, Brigadir AK telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Beliadi Berikan Saran Penting Jika Ada Rotasi Pejabat Babel
BACA JUGA:Kecelakaan Motor Vs Mobil di Membalong, Pelajar SMP Meninggal Dunia
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Sebab, Brigadir AK diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Akibat perbuatan bejat tersangka, dua korban yakni Melati dan Bunga (Nama Samaran) mengalami trauma.
"Semoga dengan adanya penindakan tegas yang dilakukan Polres Belitung, tidak ada lagi oknum-oknum anggota kepolisian yang berbuat asusila. Karena ini sangat memalukan institusi kepolisian," pungkas Awat.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum bintara polisi berinisial AK dilaporkan ke Polres Belitung atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak perempuan di bawah umur.
BACA JUGA:Masyarakat Belitung Dapat Bantuan 410 Bibit Buah Gratis, Program Baguk DKPP
BACA JUGA:Firny Wakili Bangka Belitung di Pemilihan Putra Putri Budaya 2024
Dalam laporan tersebut korbannya tak hanya satu orang. Oknum polisi berpangkat bripda itu mencabuli anak di bawah umur sebut saja melati (15) dan menyetubuhi Bunga rekan sebayanya.
Atas perbuatannya, oknum bintara polisi asal Kecamatan Tanjungpandan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung, Senin 15 Juli 2024.
Pria yang bertugas di lingkungan Polres Belitung ini diperiksa lantaran dugaan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap korban gadis di bawah umur Melati dan rekannya Bunga.