Terapi sel punca (stem cell) selama ini belum menjadi terapi yang rutin dilakukan, namun terapi jenis ini memiliki banyak potensi sebagai pengobatan segala jenis penyakit di masa depan.
Pada manusia memiliki banyak sumber stem cell dalam tubuh, dan salah satu sumber yang banyak serta paling aman digunakan saat ini adalah stem cell dari tali pusat.
Di Indonesia sendiri, terapi stem cell termasuk dalam kategori penelitian berbasis pelayanan terapi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.032/MENKES/SK/II/2014, terdapat 11 rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai pusat pengembangan pelayanan medis, penelitian, dan pendidikan bank jaringan dan sel punca.
Rumah sakit tersebut di antaranya Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) dr Cipto Mangunkusumo, Jakarta, RSUP dr Sardjito, Yogyakarta, RSUP dr. Soetomo, Surabaya, dan RSUP dr Kariadi, Semarang.
BACA JUGA:Langkah Awal Membenahi Benang Kusut KPK
Salah satu penelitian menggunakan stem cell yang pernah dilakukan di Indonesia adalah untuk mengatasi acute respiratory distress syndrome (ARDS) yang terjadi pada pasien dengan COVID-19.
Ahli kesehatan keluarga dr Meriana Virtin menjelaskan terapi stem cell kini tidak hanya diperuntukkan bagi kelainan darah atau kelainan sistem imun berat, melainkan juga untuk bidang regeneratif.
Fungsi regeneratif membuat stem cell berpotensi tinggi dalam perbaikan pada cedera, disfungsional, atau kerusakan organ tubuh.
Para ahli bidang kesehatan di seluruh dunia, kata Medical Advisor PT Cordlife Persada --salah satu bank penyimpanan darah tali pusat dan tali pusat yang beroperasi di Indonesia ini-- terus melakukan penelitian klinis terkait penggunaan stem cell dalam berbagai kondisi seperti stroke, cedera saraf spinal, cerebral palsy, radang sendi, gagal jantung, hingga luka bakar.
BACA JUGA:Berbenah untuk Layanan Penerbangan Haji yang Lebih Baik
Pihaknya menjalin kerja sama dengan fasilitas pengolah stem cell yaitu Regenic, yang telah bersertifikasi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam hal ekspansi stem cell.
Proses ekspansi merupakan salah satu proses penting untuk memperoleh dan memperbanyak stem cell mesenkimal yang berkualitas, yaitu Regenic melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada kontaminasi bakteri dan endotoksin sehingga sel aman untuk diberikan ke pasien.
Standar minimal pelayanan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menyusun standar pelayanan minimal (SPM) layanan sel punca yang menjadi bagian dalam peraturan turunan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
BACA JUGA:Taat Pajak Sebagai Sumbangsih Warga Kepada Negara