Stem cell mesenkimal diharapkan dapat menggantikan sel-sel yang rusak pada saat masuk ke dalam tubuh penerimanya.
Selain itu, stem cell mesenkimal juga memiliki kemampuan untuk melepaskan molekul yang dapat mempengaruhi sistem imun dan menciptakan lingkungan mikro yang berpotensi meregenerasi jaringan.
Orang tua dihimbau untuk mempertimbangkan dengan baik ketika memilih tempat penyimpanan tali pusat bayi mereka.
Pemilihan tempat penyimpanan tidak boleh sembarangan, sebaiknya dipilih yang secara konsisten menjaga kualitas sesuai dengan aturan Kemenkes, serta berstandar internasional, karena penyimpanan tali pusat ini bersifat jangka panjang.
Bagi calon orang tua khususnya, mereka perlu mulai memperhatikan dan mempelajari apakah mereka memiliki riwayat anggota keluarga dengan kondisi kesehatan atau penyakit berat, yang kondisinya berpotensi diobati dengan stem cell di masa depan. Jika iya, tentu penyimpanan tali pusat dari calon bayi mereka jadi sangat berarti.
BACA JUGA:Memeriahkan Semangat Stepa di World Nomad Games
Menurut dr. Cynthia Retna Sartika, M.Si dari Komite Pengembangan Sel Punca sel punca dalam dunia medis di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Obat Berbasis Sel Manusia.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa sel punca itu masih termasuk obat. Karena termasuk obat, maka saat diproduksi secara massal itu harus mempunyai izin edar.
BPOM juga sedang mencermati secara rinci aturan turunan tersebut sebagai bahan pertimbangan mengingat sel punca tergolong sebagai produk berisiko tinggi berdasarkan konsensus internasional.
Inovasi terapi sel punca, sel, dan turunannya dalam pengobatan penyakit saat ini sangat menjanjikan karena beberapa penyakit dapat diobati dengan terapi ini antara lain peradangan sendi, jantung, gangguan syaraf, stroke, dan kanker.
BACA JUGA:Transisi Energi Berkeadilan dalam Perspektif Spiritualitas Keagamaan
Dari data United States Food and Drug Administration (US FDA), telah tersedia 32 Advanced Therapy Medicinal Products (ATMPs) atau produk obat terapi lanjutan yang mendapat persetujuan (approval), baik dalam bentuk sel punca (stem cell) atau sel terapi, namun harganya tergolong mahal dan aksesnya bagi masyarakat Indonesia juga tidak mudah.
Plt. Kepala BPOM L. Rizka Andalusia Advanced Therapy Medicinal Products (ATMPs) juga mengungkap dalam beberapa dekade ini, ATMPs telah berkembang pesat, terlihat dari data riset Global Market Estimates Research & Consultants pada tahun 2022.
Data itu menunjukkan pergeseran tren pengembangan obat ke arah produk biologi dan ATMP. Pasar ATMP diprediksi bertumbuh dari USD 9,37 miliar pada tahun 2022 menjadi USD 22,48 miliar pada tahun 2027.
Dengan adanya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah mendukung perkembangan teknologi kesehatan menuju ketahanan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan di Indonesia.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Demoralisasi di Tengah Gempuran AI: Peran Pendidikan dan Literasi