BPOM juga ikut mendukung antara lain melalui pengembangan pedoman-pedoman yang terkait pengolahan sel punca, dukungan asistensi regulatori dalam bentuk kegiatan pelaksanaan diskusi dan konsultasi, peningkatan kompetensi personil, dan melakukan kegiatan asistensi onsite untuk bisa memberikan masukan perbaikan sesuai ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB).
Selanjutnya, untuk percepatan penggunaan fasilitas, BPOM akan mengawal proses perolehan sertifikasi CPOB.
Dalam mengawal pengembangan sel punca ini, diperlukan juga kerja sama pemerintah, swasta dan peneliti sel punca agar produk tersebut bisa menjadi teknologi baru dalam dunia kesehatan di Indonesia.
Harapannya, terapi sel punca ini bisa terus berkembang dan juga mempunyai standar yang sama dengan standar internasional, sehingga dapat diakui dalam tatanan pelayanan kesehatan konvensional. (*)
*) Oleh: Budhi Santoso