PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Sidang kasus dugaan korupsi proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) milik PT Timah Tbk Kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa 9 Juni 2024.
Kali ini, sidang kasus korupsi proyek PT Timah pada tahun 2018 di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, dua ahli memberikan kesaksian yang memperkuat dakwaan jaksa penuntut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, dipimpin oleh Wayan, menghadirkan dua saksi ahli, yaitu Dr Barlian Dwinagara dan Rianda Dekharesa, yang merupakan ahli hukum bisnis.
Kedua saksi ahli ini memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai oleh Irwan Munir dengan anggota hakim M Takdir dan Warsono.
BACA JUGA:Saksi Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Istri Terdakwa Ungkap Uang Pribadi Disita Penyidik
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Aset Tersangka Harvey Moeis Kembali Disita
Menurut Barlian Dwinagara, proyek CSD dan WP PT Timah tersebut belum layak dilakukan serah terima. Sebab, proyek ini belum selesai dan bahkan masih jauh dari tahap produksi. "Seharusnya proyek diselesaikan terlebih dahulu sebelum serah terima," tegasnya.
Masalah Kapal Isap CSD
Barlian juga menyoroti ketidakhadiran kapal isap CSD dalam proyek tersebut, meskipun kapal tersebut sudah terprogram dalam studi kelayakan (FS). Dalam evaluasi, proyek tidak tuntas dan tidak sesuai dengan FS tersebut.
Adapun kapal CSD yang digunakan hanya sebatas kapal isap Semujur milik PT Timah yang tidak sesuai dengan FS. "Akibatnya, proyek tersebut tidak bisa beroperasi sesuai harapan," jelasnya.
Penunjukan Langsung yang Dipermasalahkan
Senada dengan Barlian, Rianda Dekharesa, ahli hukum bisnis, juga memberikan keterangan mengenai belanja barang dan jasa yang mencapai miliaran rupiah dengan menggunakan penunjukan langsung tanpa lelang.
BACA JUGA:Modus Korupsi Proyek PT Timah Terbongkar, Proyek Miliaran Tanpa Tender
BACA JUGA:Sidang Perintangan Penyidikan Korupsi Timah, Taskin Akui Uang 1 Miliar Hasil Gaji Direktur PT MCM
Menurut Rianda, hal ini bertentangan dengan peraturan perusahaan nomor 10/Tbk/PER-0000/18-S11.1 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di PT Timah Tbk, khususnya Pasal 24 tentang Penunjukan Langsung, tertanggal 30 November 2018.