Masyarakat yang menemukan adanya konten judi online dapat melaporkannya melalui situs web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.
BACA JUGA:Dua Anggota DPR RI Terlibat Judi Online dengan Perputaran Uang Capai 2 Miliar
BACA JUGA:Berbeda dengan PPATK, MKD Sebut Hanya 2 Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online
Sebelumnya, Kemenkominfo sudah menangani lebih dari 2,5 juta konten judi online di ruang digital Indonesia selama Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024.
Selain itu, pihaknya juga mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet dan memblokir 5.779 rekening bank yang berkaitan dengan judi online sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024. (jpc)
Kategori :