BELITONGEKSPRES.COM - Masalah judi online di Indonesia semakin meresahkan karena penyebarannya di dunia maya sangat luas.
Selama pekan pertama Juli saja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menangani sebanyak 96.893 konten bermuatan judi di ruang digital Indonesia.
Pada periode tersebut, Kominfo menangani konten judi online paling banyak pada Kamis, 4 Juli, dengan jumlah mencapai 19.935 konten.
"Konten-konten tersebut ditangani menggunakan AIS (mesin pengais konten negatif)," ungkap Usman Kansong, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, seperti dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Kasus Keterlibatan Pegawai KPK dalam Judi Online, Jubir KPK: Masih Mengumpulkan Bukti
BACA JUGA:Polisi Ungkap Jaringan Judi Online Internasional yang Dipimpin WN Taiwan Senilai Rp 500 Miliar
Secara rinci, sejak Senin, 1 Juli, Kemenkominfo menangani 10.448 konten, kemudian pada Selasa, 2 Juli, terdapat 13.220 konten. Pada hari Rabu, 3 Juli, jumlah konten yang ditangani meningkat menjadi 14.882 konten.
Puncaknya terjadi pada hari Kamis dengan 19.935 konten ditangani oleh AIS, selanjutnya pada Jumat, 5 Juli, ditemukan sebanyak 14.527 konten, lalu pada Sabtu, 6 Juli, terdapat 11.909 konten, dan pada Minggu, 7 Juli, mencapai 11.972 konten judi online.
Dilihat dari sumbernya, peredaran konten judi online selama sepekan terakhir mencapai 89.337 konten, yang sebagian besar berasal dari situs dan IP.
Selain dari situs dan IP, konten judi online juga ditemukan pada layanan milik Meta seperti Instagram dan Facebook dengan jumlah temuan 4.902 konten, layanan file sharing sebanyak 1.828 konten, dan layanan Google termasuk YouTube sebanyak 432 konten.
BACA JUGA:Membela Calon Generasi Emas dari Ancaman Judi Online
BACA JUGA:Cegah Terlibat Judi Online, Satpom Lanud H.AS Hanandjoeddin Belitung Periksa Handphone Personel
Media sosial X juga menjadi sasaran penyebaran konten judi online dengan 351 konten, sementara 43 konten ditemukan di aplikasi pesan instan Telegram.
Kemenkominfo bertekad untuk memberantas habis judi online demi keamanan dan kenyamanan ruang digital Indonesia bagi masyarakat.
Mereka juga mengajak pengelola layanan media sosial, penyelenggara sistem elektronik (PSE), dan masyarakat umum untuk terlibat aktif dalam memberantas judi online.