Permasalahan Tambak Udang di Beltim Terkuak, Dari Perizinan Hingga Pencemaran

Senin 24 Jun 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

Ditemukan fakta bahwa ada pengusaha tambak udang yang sudah beroperasi walaupun syarat perizinan belum dilengkapi. Bahkan belum diurus baik terkait perizinan lokasi lingkungan maupun tata ruang. 

"Para pengusaha tambak udang juga tidak memiliki sertifikat pemenuhan khusus seperti sertifikat cara budidaya ikan yang baik, cara pembenihan ikan yang baik dan cara pembuatan pakan ikan yang baik," jelas Koko.

BACA JUGA:Cerita Salah Satu Korban Terbujuk Arisan Fiktif di Beltim, Ratusan Orang Tertipu Hingga Rp 4 Miliar

BACA JUGA:Program Yuk Sekolah, Visi Bupati Beltim Terus Dimaksimalkan

Hasilnya, Pansus Udang Vaname mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya pemerintah daerah dalam memberikan izin berusaha untuk lebih memperhatikan persyaratan dasar.

Pemda Beltim harus menindak tegas terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran yang merusak dan mengganggu masyarakat dan ekonomi sekitar.

Kemudian, Pemda segera melakukan identifikasi terhadap kegiatan tambak udang mencemari lingkungan dan secara responsif melakukan upaya koordinatif untuk pemulihan lingkungan dan dampak yang ditimbulkan.

Selanjutnya, terhadap pelanggaran perizinan budidaya tambang udang dalam hal limbah dan bau tak sedap diharapkan untuk segera menindaklanjuti.

Yakni, dengan tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan PSDKP (pengawas sumber daya Kelautan dan Perikanan) di Provinsi dan pusat.

BACA JUGA:Modus Penjualan Emas Palsu di Beltim Terungkap, Pelaku Penipuan Ditangkap di Tanjung Priok

BACA JUGA:Kasus Penipuan Arisan Miliaran Rupiah di Beltim Terbongkar, Tersangka Sempat Kabur dan Serahkan Diri

Berikutnya, melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan tambang udang yang telah mendapatkan izin secara serius.

Lalu, memastikan bahwa tidak ada perusahaan maupun individu yang melakukan operasi tambak udang sebelum semua persyaratan terpenuhi.

Pansus juga merekomendasikan bahwa sebelum adanya sertifikat secara budidaya ikan yang baik maka kegiatan tambang udang vaname harus dihentikan sementara waktu.

Pemerintahan daerah melalui dinas penanaman modal perizinan terpadu satu pintu perlu melakukan pengawasan secara optimal terkait penanaman modal.

Dinas harus melakukan audit terhadap jumlah modal usaha dan luasan lahan yang digunakan perusahaan untuk tambak udang vaname

Kategori :