Permasalahan Tambak Udang di Beltim Terkuak, Dari Perizinan Hingga Pencemaran

Senin 24 Jun 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

Pengawasan terhadap kegiatan investasi udang vaname pemerintah daerah wajib membentuk lembaga pengawas perikanan daerah yang menjadi wadah bagi pengawas perikanan darat.

BACA JUGA:Penanganan Lingkungan Hidup di Beltim, Burhanudin: Kita Butuh Kesadaran Semua Orang

BACA JUGA:Peluang Ekspor Turunan Sawit Bagi UMKM Beltim, Bupati Minta untuk Dimanfaatkan

Juga melakukan pengawasan kewenangan usaha berdasarkan KBLI 03254 yang menyebutkan bahwa lokasi usaha tambak udang vaname yang berada di dalam wilayah kabupaten maka menjadi kewenangan Kabupaten. 

Lokasi tambak udang vaname juga yang harus sesuai dengan tata ruang wilayah sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 tahun 2014.

"Lokasi tambak udang vaname harus sesuai pula dengan Perpres nomor 17 tahun 2024 tentang rencana induk destinasi pariwisata nasional Bangka Belitung tahun 2023 hingga 2014," tandas Koko.

Sebagai informasi tambahan, pada tahun 2023 produksi udang nasional tercatat mencapai 1,09 juta ton. 

Berdasarkan data, udang menempati posisi teratas komunitas unggulan ekspor perikanan dengan nilai ekspor 2,16 miliar dolar AS pada Tahun 2022. 

Posisi Indonesia sekarang menempati peringkat ketiga terbesar dalam ekspor udang secara global setelah Ekuador dan India.

Guna mendongkrak target produksi udang sebanyak 2 juta ton pada tahun 2024 pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan gencar membangun tambak udang modern dan ramah lingkungan.

Kategori :