Penjual Skincare Dosis Tinggi Terancam 15 Tahun Penjara, Ketahui Aturannya

Ilustrasi pemakaian skincare--freepik

BELTONGEKSPRES.COM - Bisnis skincare tengah disorot karena ancaman hukum berat bagi penjual yang menawarkan produk dengan dosis tinggi atau tanpa izin edar.

Salah satu dokter, dr Grandika, mengingatkan bahwa penjualan produk racikan secara online tanpa izin dapat berujung pada hukuman 15 tahun penjara.

"Setiap obat yang beredar harus memiliki izin edar," ungkap dr Grandika dalam sebuah unggahan video, yang dikutip pada Sabtu 5 Oktober 2024.

Ia menegaskan bahwa racikan produk hanya boleh diberikan secara langsung oleh dokter, dan tidak bisa diedarkan secara bebas. Bagi penjual yang melanggar, ancamannya setara dengan kasus narkotika, yakni hukuman penjara selama 15 tahun.

BACA JUGA:Pentingnya Memilih Produk Skincare Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Fenomena Skincare Etiket Biru

Dalam dunia perawatan kulit, istilah "etiket biru" juga menjadi perhatian. Skincare yang diberi label etiket biru dirancang untuk kebutuhan khusus individu dan tidak boleh diperjualbelikan secara umum.

Konten kreator Andrea Yudias menjelaskan melalui akun TikTok-nya @andreayudias bahwa banyak masyarakat yang belum memahami aturan ini.

"Etiket biru itu adalah resep dokter yang hanya bisa dikeluarkan oleh apoteker setelah ada permintaan dari dokter," jelasnya.

Penjualan produk skincare dengan etiket biru secara bebas berpotensi menimbulkan dampak negatif. Sebab produk tersebut seharusnya ditujukan hanya untuk satu orang, bukan untuk digunakan oleh banyak orang.

BACA JUGA:Tanpa Skincare, 5 Jus Buah yang Membuat Kulitmu Glowing Secara Alami

Kasus ini bahkan telah memakan korban, dan beberapa produsen ilegal terlibat dalam produksi produk-produk berbahaya tersebut.

Laporan Dokter Richard Lee ke BPOM

Dokter Richard Lee, yang dikenal karena mengungkap berbagai praktik ilegal dalam industri skincare, telah melaporkan sindikat mafia skincare abal-abal ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Melalui akun TikTok-nya, ia membagikan bukti-bukti yang mendukung laporannya, termasuk chat yang menunjukkan keterlibatan pihak-pihak dalam BPOM.

Selain itu, dr Lee juga melaporkan produk teh pelangsing yang diduga mengandung sinosida dan daun jati Cina, bahan yang berpotensi menyebabkan gangguan usus serius.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan