Cerita Salah Satu Korban Terbujuk Arisan Fiktif di Beltim, Ratusan Orang Tertipu Hingga Rp 4 Miliar

Ilustrasi: Cerita Salah Satu Korban Terbujuk Arisan Fiktif di Beltim, Ratusan Korban Tertipu Hingga Rp 4 Miliar--

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus dugaan penipuan arisan fiktif di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menimpa ratusan orang dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah telah terungkap.

Kisah tragis penipuan arisan di Kabupaten Beltim ini terkuak setelah para peserta arisan tidak menerima imbalan atas uang yang mereka setorkan kepada tersangka berinisial N (26).

Nur (24), salah seorang korban mengungkapkan bagaimana dirinya terbujuk perangkap arisan fiktif yang ditawarkan perempuan warga Dusun Rasau, Desa Gantung, Kecamatan Gantung itu.

Menurut laporan Nur di Polres Beltim, pada tanggal 5 Juni 2024, tersangka membuat status di WhatsApp mengenai skema arisan yang menggiurkan tersebut. 

BACA JUGA:Program Yuk Sekolah, Visi Bupati Beltim Terus Dimaksimalkan

Terlapor kemudian mengirimkan daftar arisan dan menambahkan pelapor ke grup WhatsApp bernama NEW LELANG ARISAN. Pelapor tertarik dengan penawaran tersangka dan menerima daftar yang tersedia.

Kemudian, pelapor memutuskan untuk membeli lelang arisan dengan harga Rp 16,5 juta, yang dijanjikan akan menghasilkan keuntungan sebesar Rp 41 juta. Arisan tersebut dijanjikan cair antara tanggal 12 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024.

Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali membagikan daftar lelang arisan. Pelapor kembali tertarik dan melakukan pembelian pertama sebesar Rp 4,5 juta dengan iming-iming akan mendapat Rp 11,750 juta. 

Selanjutnya, pelapor membeli lagi dengan harga Rp 8 juta dan dijanjikan oleh perempuan asal Dusun Rasau, Desa Gantung itu akan mendapat keuntungan sebesar Rp 17 juta.

BACA JUGA:Modus Penjualan Emas Palsu di Beltim Terungkap, Pelaku Penipuan Ditangkap di Tanjung Priok

Percaya dengan penawaran tersebut, pelapor dan kakak iparnya bersama-sama membayar arisan sebesar Rp 5,5 juta dengan harapan akan mendapat kembali uang tersebut sejumlah Rp 14 juta.

Pada tanggal 12 Juni 2024, pembelian arisan yang dilaporkan jatuh tempo, yang berarti penerimaan uang sesuai dengan janji. Namun, pelapor tidak menerima pembayaran yang dijanjikan secara transfer oleh tersangka.

Pelapor kemudian menyadari bahwa lelang arisan tersebut sebenarnya adalah lelang arisan fiktif. Akibat kejadian ini, pelapor merasa dirugikan sejumlah total Rp 34.000.000.

Kasatreskrim Polres Beltim AKP Fatah Meilana S.Ik mengkonfirmasi bahwa benar kasus penipuan arisan terungkap setelah para korban melaporkannya ke Polres Beltim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan