Penggunaan Ruangan BUMD Hotel Billiton, Penasehat Hukum Tim Paslon DjoSs Pastikan Tidak Melanggar Aturan
Posko Tim Pemenangan Relawan Paslon DjoSs di kawasan Hotel Biliton-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Penasehat Hukum Tim Pemenangan pasangan calon Djoni Alamsyah Hidayat dan Syamsir (DjoSs), Bambang Yuganto angkat bicara terkait penggunaan Ruangan BUMD Kompleks Hotel Billiton sebagai posko.
Pendapat yang dipublikasikan di media tentang paslon DjoSs menuding telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan netralitas dan larangan-larangan dalam Pilkada 2024.
Sebab, mereka menyewa ruangan yang dikelola oleh BUMD Belitung untuk posko pemenangan sudah penyudutkan pasangan DjoSs dan lembaga penyelenggara Pilkada 2024.
Menurut Bambang Yuganto, pendapat tersebut seakan-akan ingin mengatakan lembaga penyelengara Pilkada tidak cakap menjalankan fungsinya, karena tidak mengambil tindakan terhadap pelanggaran.
BACA JUGA:Kampanye di Desa Batu Penyu: Kamarudin Muten Fokuskan Pemerataan Pembangunan Sesuai Jumlah Penduduk
Sehingga, pendapat tersebut menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Padahal pendapat itu cendrung tendensius dan tidak didasari oleh kemampuan membaca peraturan perundang-undangan dengan baik dan benar.
"Yang bersangkutan telah memaknai fakta hukum berupa kejadian, situasi dan kondisi secara tidak menyeluruh sehingga, salah dalam menerapkan pasal 280 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Juncto PKPU NO.4 Tahun 2017 sebagai landasan untuk memaknai kejadian sewa menyewa dan pemanfaatan ruangan di komplek Hotel Biliton oleh PASLON DjoSs," kata Bambang Yuganto dalam keterangan tertulis kepada Belitong Ekspres, Minggu 6 Oktober 2024.
Bambang menjelaskan, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas dalam pilkada pada substansinya ditujukan kepada pejabat pemerintah, pejabat daerah dan pejabat publik lebih dari pada itu BUMD sebagai entitas dan pemerintah daerah sebagai entitas yang lain merupakan dua subjek hukum yang berbeda
Dengan demikian, BUMD sebagai subjek hukum memiliki aset yang terpisah dengan Pemda. Sehingga aset pemda yang telah diserahkan kepada BUMD sebagai penyertaan modal tidak identik dengan aset BUMD sebagai pengelola Hotel Biliton yang fokus usahanya menyewakan ruangan untuk berbagai kegiatan.
BACA JUGA:Timses Pemenangan Djoss Gunakan Aset Pemda Belitung? Bawaslu Diminta Bertindak Tegas
"Dengan demikian, sewa menyewa dan pemanfaatan ruangan tersebut oleh PASLON DjoSs tidak bertentangan peraturan perudang-undangan," tegasnya.
Selain itu, setelah mereka melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang netralitas pilkada dan larangan-larangan bagi calon peserta pilkada.
Mereka tidak menemukan adanya pelanggaran hukum terhadap sewa-menyewa dan pemanfaatan ruangan tersebut untuk posko relawan palson DjoSs.
Selanjutnya, jika peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan suatu kejadian dalam hal ini sewa menyewa dan pemanfaatan ruangan di komplek Hotel Biliton dibaca dengan mengikuti kaidah-kaidah membaca peraturan perundang-undangan dengan baik dan benar.