Penggunaan Ruangan BUMD Hotel Billiton, Penasehat Hukum Tim Paslon DjoSs Pastikan Tidak Melanggar Aturan
Posko Tim Pemenangan Relawan Paslon DjoSs di kawasan Hotel Biliton-Ist-
"Maka dipastikan tidak satu pun peraturan perundang-undangan yang di langgar oleh paslon DjoSs karena menyewa ruangan milik BUMD di komplek Hotel Biliton," sebutnya.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Tidak Campur Tangan dalam Kabinet Prabowo-Gibran
Maka dari itu, membaca peraturan perundangan-undangan yang baik dan benar guna menyimpulkan benar atau tidaknya suatu kejadian atau keadaan adalah mengakumulasikan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kejadian.
Situasi dan kondisi yang sebenarnya tanpa meninggalkan bagian-bagian dari kejadian, situasi dan kondisi tersebut.
Hal ini tidak dilakukan oleh publikasi yang berpendapat paslon DjoSs telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan netralitas dan larangan bagi calon peserta pilkada karena menyewa dan memanfaatkan ruangan yang dikelola oleh BUMD.
"Sehingga kami berkeyakinan pendapat tersebut dibuat dan dipublikasikan dengan tujuan dan maksud lain dari maksud seharusnya pendapat tersebut di publikasikan," tambahnya
Kemudian, mereka selaku penasehat hukum tim pemenangan paslon DjoSs sudah diminta oleh ketua tim pemenangan untuk melakukan langka-langka hukum terhadap publikasi pendapat tersebut.
BACA JUGA:Pilkada Belitung 2024, Politisi Muda PSI Optimis Pasangan Isyak-Masdar Menang di Sijuk
"Saat ini kami sedang mengkaji dan mendalami publikasi pendapat tersebut dan akan menggunakan semua saluran hukum yang tersedia baik, administrasi, pidana maupun perdata," tandasnya.
Sementara itu, Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar belum memberikan tanggapan saat dilakukan konfirmasi oleh Belitong Ekspres. (dod/rel)