Polri Akan Terapkan Pasal Pencucian Uang untuk Menjerat Bandar Judi Online

Sabtu 22 Jun 2024 - 11:34 WIB
Editor : Erry Frayudi

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat bandar judi online. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak hanya pelaku yang terlibat langsung, tetapi juga jaringan finansial mereka akan dikenai sanksi berat.

“Kami akan melakukan pelacakan secara menyeluruh, dan akan menerapkan TPPU pada kasus-kasus ini,” ungkap seorang perwakilan Polri dalam konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri pada Jumat, 21 Juni 2024.

Sebelumnya, Polri telah berhasil membongkar tiga kasus besar judi online yang menggunakan situs web 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menjelaskan bahwa perputaran uang yang terlibat dalam ketiga situs judi online ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 1 triliun.

"Perkiraan perputaran uang dari ketiga situs tersebut mencapai Rp 1.041.000.000.000," kata Komjen Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, pada hari yang sama.

BACA JUGA:Polri Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online, Ancaman PTDH Menanti

BACA JUGA:Polisi Ungkap 3 Website Judi Online dengan Omzet Rp1 Triliun

Sebagai Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Wahyu mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para pelaku hampir serupa di setiap kasus. Mereka secara kolektif terlibat dalam penyediaan sarana untuk kegiatan judi online, termasuk sistem pembayaran untuk deposit dan penarikan dana.

“Para pelaku menyediakan fasilitas untuk pembayaran dan penarikan dana pada ketiga situs tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan bahwa pembayaran untuk judi online ini sering disamarkan melalui berbagai metode, termasuk pembayaran yang dilakukan di luar negeri. Para tersangka juga menggunakan alat pembayaran digital seperti cryptocurrency dan layanan money changer untuk menyembunyikan transaksi mereka.

"Transaksi keuangan mereka dilakukan dengan menggunakan rekening bank di Indonesia dan token yang dikirimkan melalui ekspedisi untuk kemudian dioperasikan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan jejak keuangan mereka," tambah Wahyu.

BACA JUGA:Membuat Uang Palsu Rp 22 Miliar, Modal Produksi Capai Rp 300 Juta

BACA JUGA:Uang Palsu Senilai Rp 22 Miliar Dipesan untuk Ditukar dengan Uang yang Akan Dimusnahkan BI

Para tersangka dalam kasus ini akan dikenai sejumlah pasal yang berat, termasuk Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti mereka bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Dengan langkah tegas ini, Polri berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberantas praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dan negara.

Kategori :