Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan jaksa maupun Penasihat hukum, unsur pasal yang didakwaan tidak sesuai. Dan dalam persidangan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Lalu kenapa dituntut seperti itu. Di mana rasa keadilannya. Saya mempertanyakan, tuntutan itu sesuai rasa keadilan atau sesuai rasa satu hal," kata Wandi kepada Belitong Ekspres, usai sidang.
"Setelah ini, proses hukum tetap kita jalani. Dan kami akan melakukan pembelaan secara tertulis," tandasnya.
Kategori :