JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Jajaran Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi, Beliadi, dan Hellyana melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kunjungan didampingi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Babel.
Mereka datang berkonsultasi melakukan pembahasan terkait penambahan dana hibah kepada MUI Provinsi Babel untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Itjima Ulama Komisi Fatwa MUI VII se-Indonesia, Selasa 21 Mei 2024.
"Pada tanggal 18 April 2024 kita menerima surat dari MUI Babel untuk bantuan anggaran guna pelaksanaan Itjima Ulama Indonesia di Bangka Belitung," kata Ketua DPRD, Herman Suhadi membuka diskusi pertemuan, Jumat 24 Mei 2024.
Menurut Herman, sejatinya Provinsi Babel sangat mendukung program-program kegiatan ataupun even-event baik lokal, nasional maupun internasional yang diadakan di Bumi Serumpun Sebalai.
BACA JUGA:Polemik Jahe Merah Memperoleh Solusi, PT BRM Lakukan Pelunasan Tahap Pertama
"Kita komitmen untuk mensukseskan acara Itjima Ulama Komisi Fatwa MUI VII se-Indonesia ini. Dan, semoga event-event besar lainnya dapat dilaksanakan di Kepulauan Bangka Belitung juga," ujarnya.
Selain bagi kemajuan daerah, juga berdampak bagi peningkatan perekonomian masyarakat Babel. "Dengan adanya event-event yang diselenggarakan di Babel, banyak orang akan datang dan hal ini tentu akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat," kata Herman.
Sementara, Kemendagri juga telah menerima surat dari Sekda Babel yang berisi surat konsultasi dan surat arahan untuk penganggaran. Pada tanggal 17 April 2024, MUI juga mengirimkan rincian proposal kegiatan Itjima Ulama kepada Kemendagri.
Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando Siagian, menyatakan bahwa berdasarkan surat tersebut, Kemendagri menyarankan MUI untuk mengubah permintaan mereka dari bentuk hibah menjadi permohonan dukungan fasilitasi.
BACA JUGA:Ancam Ekosistem Mangrove, Walhi Babel Desak Penghentian Izin Perusahaan Tambak Udang
Sehingga, itu dapat ditindaklanjuti dalam bentuk kegiatan dan sub kegiatan pada APBD Babel, serta dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran atau belanja tidak terduga (BTT).
"Dasar hukum dukungan penganggaran kegiatan Itjima Ulama dalam APBD adalah pasal 3 dan 4 ayat (2) PP Nomor 151 Tahun 2014 tentang bantuan pendanaan kegiatan MUI. Oleh karena itu, memberikan bantuan kepada MUI diperbolehkan," jelasnya.
Menutup diskusi tersebut, Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, berharap agar tindakan selanjutnya dapat segera dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami pada prinsipnya akan mendukung, silahkan untuk Bappeda dan Bakuda merumuskan formulanya agar segera dapat kita eksekusi," tutupnya. (dod)