Ancam Ekosistem Mangrove, Walhi Babel Desak Penghentian Izin Perusahaan Tambak Udang
Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad Subhan Hafiz--
TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM - Walhi Babel mengungkap keprihatinan mendalam terhadap dugaan pencemaran laut yang disebabkan oleh limbah tambak udang PT Sumber Berkat Multiarta di dusun Gusung, Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan.
Direktur Eksekutif Walhi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad Subhan Hafiz, menyoroti ekspansi tambak udang di Babel sebagai ancaman serius terhadap ekosistem pesisir, khususnya terhadap hutan mangrove.
"Ekspansi tambak udang di daerah pesisir di Bangka Belitung bisa mengancam keberadaan hutan mangrove," ujar Ahmad Subhan Hafiz kepada Babel Pos pada Kamis, 23 Mei 2024.
Data yang dikumpulkan oleh Walhi Babel menunjukkan bahwa luas ekosistem mangrove yang awalnya mencapai 273.692,81 hektar, kini menyusut drastis menjadi hanya 33.224,83 hektar. Pada tahun 1993, luas mangrove di Babel mencapai 273.692,81 hektar, sehingga terjadi penurunan sebesar 240.467,98 hektar.
Selain itu, luas terumbu karang yang semula mencapai 82.259,84 hektar, kini menyusut menjadi hanya 12.474,54 hektar, dengan sekitar 5.720,31 hektar terumbu karang telah mati. Penurunan ini juga berdampak pada menurunnya hasil tangkapan ikan yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat pesisir.
BACA JUGA:Pengamanan Wapres Ma'ruf Buka Ijtima' Ulama, Sniper dan Panser Siaga di Islamic Centre Sungailiat
BACA JUGA:Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah, Uang Korupsi Terungkap Mengalir ke 18 Perusahaan
Ahmad Subhan Hafiz menegaskan perlunya evaluasi dan penghentian izin bagi PT Sumber Berkat Multiarta atas aktivitas tambak yang menyebabkan pencemaran di pesisir pantai Jibur.
"Dengan adanya pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kematian spesies dilindungi dan kerusakan ekosistem pesisir, serta penurunan hasil tangkapan nelayan, ada dasar hukum untuk tindakan pidana terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan," jelasnya.
Walhi Babel juga menyoroti kurangnya perencanaan yang memperhatikan daya dukung lingkungan oleh perusahaan tambak udang. Menurutnya, audit sistem instalasi pengelolaan limbah (IPAL) harus menjadi syarat mutlak sebelum pemberian izin tambak udang.
"Dalam konteks ini, izin tambak udang seharusnya hanya diberikan jika perusahaan telah melalui audit IPAL sesuai dengan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2018," tambahnya.
BACA JUGA:Aksi Damai, Jurnalis di Babel Tolak Pengesahan RUU Penyiaran
BACA JUGA:Limbah Perusahaan Tambak Udang Dibuang ke Laut, Nelayan Kesal Tangkapan Anjlok
Walhi Babel meminta Pemerintah Kabupaten Basel untuk meninjau ulang izin perusahaan tambak dan memastikan bahwa pengelolaannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.