Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Kejari Belitung Kesulitan Tetapkan Agiok Tersangka

Rabu 15 May 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang pria yaitu Lurah berinisial MY dan warga berinisial IS ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa 5 Maret 2024.

Diduga keduanya melakukan korupsi, terhadap penguasaan fasilitas publik lapangan bola seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung tahun 2022-2023.

Kategori :