BELITONGEKSPRES.COM, Pengacara dan juru bicara PT. Mutiara Hijau Lestari serta CV. Mutiara Alam Lestari, Johan Adhi Ferdian memilih untuk tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi oleh media ini. Keheningan yang dijaga olehnya memberikan kesan bahwa dia sedang dalam pertimbangan yang serius.
Sikap Johan tersebut muncul ketika wartawan kami mengungkapkan bahwa banyak petani dan karyawan pabrik mencoba menemukan solusi untuk bertahan di tengah kondisi sulit saat ini. Tindakan ini diambil menyusul lonjakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di antara karyawan smelter yang sekarang terdampar tanpa pekerjaan.
Tidak sedikit karyawan smelter, yang sebelumnya bekerja di sektor tambang timah, kini berusaha beralih ke sektor perkebunan sawit, meskipun situasi di sektor tersebut juga tidak stabil.
Dengan cara yang halus, Johan mengungkapkan bahwa upaya bertahan telah menjadi fokus pabrik dan perkebunan selama ini. Namun, ia menekankan bahwa biaya operasional tidak hanya terbatas pada gaji karyawan dan pendapatan petani, tetapi juga terdapat aspek lain yang tidak bisa ditangguhkan begitu saja.
BACA JUGA:Polda Babel Ringkus 3 Pengumpul Timah Ilegal
BACA JUGA:Perkiraan Musim Kemarau 2024, BPBD Babel Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Karhutla
"Ada hal-hal yang tidak bisa ditunda, seperti gaji karyawan, itu hak mereka dan penting bagi keluarga mereka. Kita tidak bisa mengabaikannya dengan mudah," ungkap Johan kepada Babel Pos kemarin.
Seperti yang ketahui saat ini, langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh dua pabrik sawit di Bangka Tengah, yaitu PT. Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV. Mutiara Alam Lestari (MAL), semakin dekat.
"Kedua perusahaan klien kami, yang juga pemilik dan operator pabrik kelapa sawit yang menerima Tandan Buah Segar (TBS) sawit di dua kabupaten tersebut, hanya bisa menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan bersabar," tambah Johan.
Manajemen sedang mencari solusi agar kedua pabrik dapat beroperasi kembali dan menerima sawit dari masyarakat. Namun, Johan mengakui bahwa manajemen perusahaan sedang menghadapi tantangan besar.
Tindakan manajemen kedua pabrik ini merupakan dampak dari pemblokiran rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Timah 2015-2022, yang ternyata juga melibatkan rekening CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari (MHL).
BACA JUGA: Bukan Gelombang Panas, Ini Penyebab Suhu Udara Tinggi di Bangka Belitung
BACA JUGA: 2 Kapal Kandas di Pelabuhan Pangkalbalam Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan
Dampaknya sangat terasa, mengganggu operasional dan aliran kas kedua perusahaan sawit tersebut. Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, pihak pabrik menyampaikan kepada masyarakat, petani sawit, pengepul, mitra, dan stakeholder terkait bahwa kedua pabrik tersebut berhenti sementara menerima pembelian sawit.
CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) & CV. Mutiara Hijau Lestari (MHL) adalah perusahaan pabrik kelapa sawit yang telah lama menjadi bagian dari perekonomian masyarakat setempat dalam pembelian dan pengelolaan Tandan Buah Segar (TBS). Mereka tidak terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Timah yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.