Jaksa Tuntut Perusak Fasilitas Milik PT Foresta, Ahli Pidana: Martoni Harus Divonis Bebas

Kamis 21 Dec 2023 - 22:29 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Suparji mengatakan, dirinya sudah memberikan keterangan keahliannya sebagai ahli pidana kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Menurutnya, pasal yang didakwakan oleh penuntut umum tidak terpenuhi.

BACA JUGA:Covid-19 Jadi Ajang Korupsi, Dokter RSUD Beltim Tilap Insentif Paramedis

BACA JUGA:Jika Kembali Mangkir, Kapolda Metro Jaya Buka Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri 

Sebab, dalam perkara tersebut Martoni tidak melakukan penghasutan atau pengeroyokan. Bahkan pada saat kejadian, Martoni yang sebagai koordinator menghimbau kepada massa agar tidak berbuat anarkis. 

Lalu, mengenai terjadinya pengerusakan dan pengeroyokan, hal itu disebabkan karena massa memang emosi. Sehingga mereka mengungkapkan kemarahannya dengan cara merusak. 

"Jadi menurut saya, unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Martoni harus diputus bebas," kata Suparji kepada Belitong Ekspres usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Kategori :