Suparji mengatakan, dirinya sudah memberikan keterangan keahliannya sebagai ahli pidana kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Menurutnya, pasal yang didakwakan oleh penuntut umum tidak terpenuhi.
BACA JUGA:Covid-19 Jadi Ajang Korupsi, Dokter RSUD Beltim Tilap Insentif Paramedis
BACA JUGA:Jika Kembali Mangkir, Kapolda Metro Jaya Buka Opsi Jemput Paksa Firli Bahuri
Sebab, dalam perkara tersebut Martoni tidak melakukan penghasutan atau pengeroyokan. Bahkan pada saat kejadian, Martoni yang sebagai koordinator menghimbau kepada massa agar tidak berbuat anarkis.
Lalu, mengenai terjadinya pengerusakan dan pengeroyokan, hal itu disebabkan karena massa memang emosi. Sehingga mereka mengungkapkan kemarahannya dengan cara merusak.
"Jadi menurut saya, unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, Martoni harus diputus bebas," kata Suparji kepada Belitong Ekspres usai sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.