BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Para terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran aset fasilitas milik PT Foresta Lestari Dwikarya, Membalong dituntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, dengan hukuman berbeda.
Amar tuntutan kasus perusakan fasilitas PT Foresta tersebut dibacakan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung saat agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Kamis 21 Desember 2023.
Untuk terdakwa Resiman dan Sonika dituntut penjara selama 7 bulan. Lalu perkara kedua, terdakwa Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin dituntut 1 tahun 6 bulan.
"Mereka terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, ringan. Sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, " kata JPU Kejari Belitung Sanggam Aritonang, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Decky Christian.
BACA JUGA:Cabuli Ponakan Istri, DE Dituntut 10 Tahun
BACA JUGA:Pengerusakan Aset PT Foresta, JPU Hadirkan 3 Ahli Dalam Kasus Martoni
Sedangkan, untuk Romelan dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sebab dalam perkara ini, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan dia bersalah yakni melakukan pembakaran. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke 1 KUHP.
Menanggapi tuntutan dari JPU Kejari Belitung, Penasihat Hukum para terdakwa mengajukan pledoi. "Kami mengajukan pledoi yang mulia," Kata Cahya Wiguna (Gugun) selaku pengacara para terdakwa.
Setelah mendengarkan pernyataan tersebut, Hakim Ketua Decky Christian memberikan batas satu minggu untuk membuat nota pembelaan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan atas tuntutan jaksa.
Sementara itu, di tempat terpisah perkara penghasutan yang menyebabkan terjadinya pengrusakan, terdakwa Martoni menghadirkan ahli pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Suparji SH MH.
BACA JUGA:Kasus Pengrusakan Aset PT Foresta, Sidang Tuntutan Para Terdakwa Kembali Ditunda
BACA JUGA:Sidang Kasus PT Foresta Ditunda, JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan
Dalam perkara ini, Martoni dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab dalam kasus ini, Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan.
Selain itu, dalam kasus ini Martoni selalu koordinator aksi tidak menghimbau kepada masyarakatnya agar tidak anarkis. Padahal dia mengetahui adanya massa yang membawa benda tajam dan melakukan pengerusakan.
Bahkan di hadapan pihak perusahaan perkebunan sawit PT Foresta Lestari Dwikarya, Martoni berkata jika petinggi tidak turun maka massa bisa menghancurkan apa yang ada di lokasi.