BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset di PT Refined Bangka Tin (RBT) terkait dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, menyatakan bahwa sejumlah aset yang disita meliputi alat berat dan alat pemurnian biji timah.
"Senin 22 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin, 22 April 2024.
Serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2015 hingga 2022.
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilpres, Pakar Sebut Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
BACA JUGA:Bandara Sam Ratulangi Manado Kembali Dibuka, Usai Status Gunung Ruang Turun ke Level III
"Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah," bebernya.
Diketahui, dalam kasus ini, total ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut adalah daftar nama 16 tersangka dalam kasus tersebut:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
BACA JUGA:Peringatan Hari Kartini, Pj Gubernur Babel Tingkatkan Partisipasi Perempuan Dalam Pembangunan Daerah