Setelah Putusan MK, Pemerintah Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjawab wartawan.-ist---

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa pemerintah segera akan mempersiapkan proses transisi pemerintahan ke presiden dan wakil presiden terpilih setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih," ujar Ari saat dikonfirmasi, Senin 22 April 2024.

Selain itu, lanjut Ari, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada Oktober 2024.

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," bebernya.

BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Sita Alat Berat dan Pemurnian Biji Timah Milik PT RBT

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilpres, Pakar Sebut Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat.

Ari menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan terhadap pemerintah seperti kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti.

"Presiden menghormati Putusan MK, dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat,” kata Ari.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dari kedua putusan MK tersebut, tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan PJ Kepala Daerah telah dinyatakan tidak terbukti," imbuhnya.

BACA JUGA:Bandara Sam Ratulangi Manado Kembali Dibuka, Usai Status Gunung Ruang Turun ke Level III

BACA JUGA:Peringatan Hari Kartini, Pj Gubernur Babel Tingkatkan Partisipasi Perempuan Dalam Pembangunan Daerah

Maka dari itu, Ari meminta masyarakat untuk kembali bersatu guna mewujudkan Indonesia yang lebih maju.

"Pilpres sdh selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yabg lebih baik, yang makin maju," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan