Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat terdapat 1.730 konten penipuan online selama Agustus 2018 hingga 16 Februari 2023, dengan kerugian akibat penipuan daring itu mencapai Rp18,7 triliun pada 2017-2021.
Artinya, akibat dari kriminalitas di dunia digital itu, kerugian yang tidak kecil, salah satunya dialami oleh salah seorang wartawan salah satu media nasional berinisial PIS (26) yang menjadi korban penipuan transaksi online melalui media sosial (medsos) instagram dengan akun @fashion_women.id hingga Rp66,5 juta.
Awalnya, menurut korban, dari transaksi daring (online) tanggal 16 Maret 2024 untuk membeli pakaian dari akun instagram fashion_women.id dengan nominal Rp400 ribu dengan cara mentransfer melalui BNI, dengan nomor rekening 1808454994 atas nama Dian Artharini Astuti.
Tetapi, pengiriman mengalami permasalahan izin, karena pakaian merupakan barang impor, sehingga korban tidak menerima pakaian tersebut hingga saat ini.
BACA JUGA:Kiat menggunakan THR secara bijak berdasarkan skala prioritas
BACA JUGA:Jurus Menjawab Darurat Pangan
Akhirnya, korban berkomunikasi dengan sosok diduga pemilik (owner) atas nama Anita melalui nomor 0882-0229-99185 yang saat ini sudah tidak bisa dihubungi atau nomor dihapus/dinonaktifkan.
"Saya pun kembali mengontak nomor WA yang tertera di instagram fashion_women.id, yakni 0853-4394-4122 selaku admin pada 30 Maret 2024," katanya.
Melalui obrolan tersebut, korban meminta pengembalian (refund) sebesar Rp400.000 dan admin juga sepakat melakukan refund. Akhirnya, korban diminta untuk menghubungi bendahara toko dengan nomor WA 0822-4537-9070.
Selanjutnya, bendahara toko tersebut mengatakan tokonya memiliki sistem refund tersendiri karena merupakan barang impor, dimana harus memasukkan kode yang diberikan oleh bendahara toko dalam transaksi berupa transfer.
Karena percaya, kemudian korban mengirim uang sebesar Rp9,5 juta melalui rekening BCA ke rekening yang sama dengan rekening saat membayar pakaian.
BACA JUGA:Menjaga Ketersediaan Energi untuk Hari Kemenangan
BACA JUGA:Membangun Embung untuk Pertanian Produktif dan Kesejahteraan Petani
Tiba-tiba, Bendahara toko ini pun menghubunginya dan mengatakan dana refund-nya pending dan harus mencairkan lewat rekening lain. Saat itulah, dirinya diminta untuk kembali melakukan transaksi menggunakan rekening kedua, yakni BNI. Transaksi melalui rekening tersebut berlangsung dua kali, yakni Rp38,5 juta dan Rp18,5 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp66,5 juta.
Saat ini, bendahara toko telah menonaktifkan nomornya, korban pun telah diblokir, sehingga akhirnya korban melapor ke SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1810/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2024.