OJK Siapkan Regulasi Pengawasan Financial Finfluencer untuk Lindungi Konsumen
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat menghadiri acara pengukuhan delapan TPAKD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Jumat (7/3/2025)-Rizka Khaerunnisa-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun skema pengaturan dan pengawasan bagi pemengaruh keuangan (financial influencer/finfluencer) guna memastikan aktivitas mereka di media sosial tetap sesuai aturan dan melindungi konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa finfluencer memiliki pengaruh besar terhadap keputusan finansial masyarakat, terutama generasi muda yang menjadikan media sosial sebagai sumber utama informasi keuangan.
Menurut Friderica, finfluencer dapat berperan positif dalam edukasi keuangan karena mampu menjelaskan konsep finansial dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh publik.
Namun, di sisi lain, ada risiko ketika finfluencer memberikan informasi tanpa kompetensi yang memadai atau bahkan terlibat dalam praktik investasi ilegal yang melanggar regulasi.
BACA JUGA:Ketahuan Curang! Mentan Perintahkan Segel Tiga Produsen Minyakita
BACA JUGA:Prabowo Godok Keppres THR ASN, Pemerintah Alokasikan Rp50 Triliun, Ini Jadwal Cairnya
Beberapa kasus menunjukkan bahwa finfluencer terlibat dalam pengelolaan dana investasi tanpa izin atau beroperasi di luar batas legalitas yang ditentukan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan finansial masyarakat.
Dengan merancang skema pengawasan yang lebih ketat, OJK berharap dapat menyeimbangkan manfaat edukasi yang diberikan finfluencer dengan perlindungan terhadap konsumen, serta memastikan mereka mematuhi regulasi yang berlaku. (antara)