Ketahuan Curang! Mentan Perintahkan Segel Tiga Produsen Minyakita
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memperlihatkan takaran minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran saat melakukan inspeksi mendadak, di Pasar Lenteng Agung, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3-Harianto-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng setelah ditemukan pelanggaran dalam produk Minyakita yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa tiga perusahaan produsen Minyakita harus disegel dan ditutup jika terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Sabtu 8 Maret, Mentan menemukan bahwa minyak goreng kemasan yang seharusnya memiliki volume 1 liter, hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.
Selain itu, harga jualnya juga melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter, tetapi dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
"Ini bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan pokok meningkat," ujar Mentan saat sidak.
BACA JUGA:Mentan Amran Temukan Minyakita Dijual di Atas HET dan Kurang dari 1 Liter
BACA JUGA:Prabowo Godok Keppres THR ASN, Pemerintah Alokasikan Rp50 Triliun, Ini Jadwal Cairnya
Tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Mentan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan menggandeng Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," tegasnya.
Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin, yang turut mendampingi sidak, memastikan bahwa kepolisian akan segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan stabilitas harga dan kualitas bahan pokok di pasaran menjelang Lebaran. (antara)