BELITONGEKSPRES.COM, Upaya hak angket di DPR RI untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 dianggap tidak akan menghasilkan dampak yang signifikan. Hal ini disebabkan karena angket tersebut dianggap tidak akan mengubah hasil pemilu yang telah ditetapkan.
"Hak angket tidak akan pernah bisa mengubah ketetapan Undang-Undang bahwa harus ada pelantikan Presiden pada 20 Oktober. Sekaligus tidak akan bisa menganulir keputusan terkait siapa pemenang di Pilpres," ujar Koordinator Nasional Formasi Indonesia Moeda (FIM), Syifak Muhammad Yus, Kamis 14 Maret.
Namun, hak angket memang dianggap sebagai salah satu cara yang akan diperjuangkan oleh pihak yang kalah. Meskipun demikian, langkah ini dianggap tidak bijak dalam berpolitik oleh sebagian pihak.
"Hak angket ini bisa dikatakan tidak dewasa dalam berpolitik. Tapi lebih dari itu, yang mengusung hak angket ini juga bisa disebut tidak dewasa dalam berdemokrasi," tambahnya.
BACA JUGA:Aturan Baru Saat Istri Melahirkan, Suami ASN Kini Berhak Cuti
BACA JUGA:Imigrasi Indonesia dan Kamboja Jalin Kerja Sama, Cegah dan Tanggulangi TPPO
Syifak pun mempertanyakan alasan mengapa partai politik tidak menggulirkan hak angket sebelum pelaksanaan Pilpres jika mereka telah curiga akan adanya kecurangan.
"Seharusnya kalau memang sudah mencium adanya hal-hal yang mereka curigai yang berdasarkan asumsi mereka bahwa Pilpres ini tidak berjalan sebagaimana mestinya, seharusnya digulirkan itu jauh sebelum dimulai, bukan ketika pertarungan sudah selesai," bebernya.
Oleh karena itu, dia menyebut bahwa upaya partai-partai politik yang mengusung hak angket ini tampaknya seperti melawan pilihan rakyat. Terlebih lagi, kemenangan Prabowo-Gibran memiliki margin yang lebih besar daripada persentase dukungan yang diterima oleh partai-partai tersebut.
"Pada dasarnya rakyat sudah menentukan pilihannya ke Prabowo-Gibran. Sehingga sekali lagi, upaya menggulirkan hak angket ini tidak akan berdampak apapun dengan hasil Pemilu 2024," ungkapnya.
BACA JUGA:Aturan Baru Saat Istri Melahirkan, Suami ASN Kini Berhak Cuti
BACA JUGA:Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Tarawih di Masjid, Agar Tidak Was-was Saat Ibadah
Sebelumnya, Ganjar Pranowo telah mendorong partai pengusungnya untuk mengusulkan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di DPR. Partai yang menjadi pengusung pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang saat ini berada di DPR, antara lain adalah PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan wewenang penyelidikan DPR, merupakan salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menuntut pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024 yang diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ganjar menegaskan bahwa dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden atau Pilpres 2024 harus ditangani dengan serius, dan partai politik pengusung dapat mengajukan atau mengusulkan hak angket di DPR.