Aturan Baru Saat Istri Melahirkan, Suami ASN Kini Berhak Cuti

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas -Antaranews.com---

BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Keputusan terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah menggugah perhatian. Pemerintah kini memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria ketika pasangan mereka sedang melahirkan.

Langkah ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, yang menjelma menjadi aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP ini dijadwalkan akan selesai paling lambat pada bulan April 2024.

"Suami yang istrinya sedang melahirkan atau mengalami keguguran akan diberikan hak cuti. Cuti untuk mendampingi istri saat melahirkan menjadi hak yang diatur dan dijamin bagi ASN pria oleh negara," ungkap Anas dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu.

Anas menjelaskan bahwa hak cuti ini muncul sebagai hasil dari aspirasi banyak pihak. Saat ini, pemerintah tengah meminta masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk DPR, mengenai hal ini. 

BACA JUGA:Imigrasi Indonesia dan Kamboja Jalin Kerja Sama, Cegah dan Tanggulangi TPPO

BACA JUGA:Tips Aman Tinggalkan Rumah Saat Tarawih di Masjid, Agar Tidak Was-was Saat Ibadah

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti untuk suami ASN ketika istrinya melahirkan tidak diatur secara spesifik. Hanya cuti untuk perempuan ASN yang diatur dengan rinci.

Lebih lanjut, Anas menyoroti bahwa hak cuti bagi suami yang akan menjadi ayah, saat istri mereka melahirkan, sudah menjadi kebiasaan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. 

Lamanya cuti yang diberikan beragam, dimulai dari 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Detail mengenai durasi cuti ini sedang dibahas bersama pihak-pihak terkait dan akan diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala BKN.

"Pemerintah sangat mengakui pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan, terutama di fase-fase awal pasca-persalinan," jelas Menteri Anas.

Sebagai mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Anas menegaskan bahwa pemberian hak cuti tersebut diharapkan bisa meningkatkan mutu proses kelahiran anak.

BACA JUGA:Pemerintah Komitmen Berikan Insentif dan Percepat Kenaikan Pangkat untuk PNS di Daerah 3T

BACA JUGA:Ajudan Prabowo, Mayor Teddy Resmi Jabatan Posisi Baru

Ini menjadi hal penting dalam mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik untuk masa depan bangsa. "Inisiatif ini sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, yang menekankan pentingnya usaha untuk meningkatkan SDM sejak usia dini," tegas Anas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan