Aturan Baru Saat Istri Melahirkan, Suami ASN Kini Berhak Cuti

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas -Antaranews.com---

Cara Baru ASN Mendapat Cuti Ayah

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi, hak cuti pendampingan bagi pegawai negeri sipil (ASN) pria yang memiliki istri melahirkan ditentukan oleh lamanya perawatan di rumah sakit.

"Nah, durasi cuti yang diberikan bergantung pada lamanya perawatan di rumah sakit," ungkap Nanang saat dihubungi oleh ANTARA di Jakarta pada hari Kamis.

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan bahwa dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang telah mengalami perubahan sebagaimana diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti ASN.

BACA JUGA:4 Jenazah Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Diserahkan pada Keluarga, Motif Belum Terungkap

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Pelunasan Haji Tahap Kedua Resmi Dibuka

ASN pria yang istri mereka melahirkan atau menjalani operasi caesar berhak mendapat cuti dengan alasan yang penting, asalkan mereka melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

Ketika ditanya apakah ASN pria memiliki hak cuti untuk merawat anak setelah istri mereka pulang ke rumah, Nanang menegaskan bahwa BKN hanya mengatur pendampingan selama perawatan di rumah sakit. "Menurut peraturan, BKN hanya mengatur pendampingan selama perawatan," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan