Kemenag Umumkan Pelunasan Haji Tahap Kedua Resmi Dibuka

Ilustrasi ibadah Haji. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)--

BELITONGEKSPRES.COM, Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), pelunasan biaya haji tahap kedua resmi dibuka mulai hari ini(kemarin, Red), tanggal 13 Maret. Berbeda dengan tahap pertama, pada tahap kedua pelunasan, ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, menyatakan bahwa daftar nama calon jemaah haji (CJH) yang berhak lunas untuk tahap kedua sudah selesai disusun. Masyarakat yang masuk dalam daftar tersebut dapat segera melakukan pelunasan. Pelunasan tahap kedua akan dibuka mulai tanggal 13 hingga 26 Maret.

Pengisian daftar CJH berhak lunas menyesuaikan dengan kriteria yang sudah ditetapkan Kemenag. ”Alhamdulillah, Kemenag telah selesai melakukan verifikasi data,” ujar Saiful kemarin 12 Maret.

Verifikasi tersebut juga disesuaikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan. Sebab, aturan yang berlaku mulai tahun ini, calon jemaah haji (CJH) wajib memiliki hasil kesehatan dengan keputusan memenuhi istitaah terlebih dahulu. Setelah itu, mereka berhak melakukan pelunasan ongkos haji. "Istitaah kesehatan menjadi syarat utama bagi jemaah haji reguler untuk melaksanakan pelunasan di tahap kedua ini," katanya.

BACA JUGA:Sopir Truk Diduga Gantung Diri dengan Safety Belt di Banten, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Tips Bagi Gamers, Main Game Bisa Dapat Pahala di Bulan Ramadan

Aturan itu juga berlaku untuk pelunasan tahap pertama sebelumnya. Jemaah yang dinyatakan tidak memenuhi istitaah harus menunda atau terpaksa membatalkan pendaftaran hajinya.

Saiful kemudian menyebutkan beberapa kriteria CJH yang masuk daftar berhak lunas tahap kedua. Kriteria tersebut mencakup jemaah yang masuk dalam pelunasan tahap pertama, tetapi mengalami kegagalan sistem saat pelunasan. Kriteria berikutnya adalah jemaah haji reguler yang mendampingi jemaah haji reguler lanjut usia. Selanjutnya, ada juga kriteria jemaah haji reguler yang terpisah dari mahram atau keluarganya. Selain itu, terdapat jemaah haji reguler yang mendampingi penyandang disabilitas.

Seperti yang telah dilaporkan, pelunasan biaya haji tahap pertama ditutup pada tanggal 23 Februari lalu. Pada saat penutupan tersebut, tingkat pelunasan mencapai lebih dari 94 persen. Data dari Kemenag menunjukkan bahwa sebanyak 200.601 CJH telah melunasi biaya haji. Untuk tahun ini, kuota haji reguler ditetapkan sebanyak 213.320 orang. Dengan demikian, sisa kuota tersebut akan dibuka dalam pelunasan tahap kedua. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan