Pemerintah Komitmen Berikan Insentif dan Percepat Kenaikan Pangkat untuk PNS di Daerah 3T
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)--
BELITONGEKSPRES.COM, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berkomitmen untuk memberikan insentif dan mempercepat karier atau kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya," ujar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 13 Maret.
Anas menyatakan bahwa pemberian insentif merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi dari pemerintah atas pengabdian yang telah dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Anas juga menekankan bahwa distribusi ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi hal krusial dalam Rencana Pembangunan Pemerintah (RPP) tersebut.
Menurut Anas, saat ini talenta-talenta ASN masih terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara daerah-daerah 3T masih mengalami kekurangan pegawai.
BACA JUGA:Ajudan Prabowo, Mayor Teddy Resmi Jabatan Posisi Baru
BACA JUGA:4 Jenazah Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Diserahkan pada Keluarga, Motif Belum Terungkap
"Kita memberikan ruang percepatan karir bagi talenta muda yang berprestasi dan berkinerja tinggi. Tidak hanya talenta muda, ASN yang mengabdi di daerah 3T juga akan mendapatkan percepatan karir," beber Anas.
Selain itu, peraturan ini juga mencakup penghargaan terhadap ASN dalam berbagai aspek, mulai dari pendapatan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, hingga bantuan hukum. Hal ini bertujuan agar komponen penghargaan tersebut dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih kompetitif.
Anas memastikan bahwa insentif hingga percepatan karier akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN). RPP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
"Ini untuk menjadikan ASN lebih kompetitif, meningkatkan motivasi kerja pegawai ASN, serta memberikan jaminan terpenuhinya dasar hidup yang adil dan layak bagi pegawai ASN," terang Anas.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Pelunasan Haji Tahap Kedua Resmi Dibuka
BACA JUGA:Sopir Truk Diduga Gantung Diri dengan Safety Belt di Banten, Begini Kronologinya
Sebelumnya, Menteri Anas menyatakan bahwa semua aspek substansial dari RPP tersebut sudah terpenuhi secara penuh, mencapai 100 persen. Harapannya, RPP ini akan membawa perubahan positif bagi kemajuan ASN. "RPP ini harus memiliki dampak yang transformatif dan tentu saja dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden," demikian disampaikan Menteri Anas.