Tom Lembong Akui Tidak Didampingi Penasihat Hukum Saat Jalani Pemeriksaan
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). -Miftahul Hayat-Jawa Pos
BELITONGEKSPRES.COM - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, mengungkapkan bahwa selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, ia tidak didampingi penasihat hukum.
Keputusan ini, yang didasarkan pada keyakinannya bahwa tidak ada indikasi pelanggaran, justru berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
"Saya merasa tidak ada sesuatu yang patut dicurigai, jadi saya tidak membawa penasihat hukum selama pemeriksaan sebagai saksi," ujar Thomas dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 21 November.
Thomas mengakui bahwa ini adalah pengalaman pertamanya berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia menyatakan, ketidaktahuannya terhadap prosedur hukum serta pilihan kata yang digunakan dalam memberikan keterangan menjadi salah satu faktor yang merugikan dirinya.
BACA JUGA:Menko Polhukam Budi Gunawan Sebut Judi Online sebagai Wabah dan Penyakit Sosial
BACA JUGA:Tom Lembong Bantah Melanggar, Klaim Kebijakan Impor Gula Atas Arahan Jokowi
"Saya minta maaf jika tidak memahami konsekuensi hukum dari kata-kata atau struktur kalimat yang saya pilih. Ini menjadi pembelajaran besar bagi saya," tambahnya.
Dalam pemeriksaan, Thomas menyebut dirinya berupaya menyampaikan fakta berdasarkan kapasitas teknokratisnya. Namun, ia kini menyadari pentingnya pendampingan penasihat hukum untuk menerjemahkan bahasa teknis tersebut ke dalam konteks hukum yang tepat.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan saat Thomas menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Ia diduga memberikan penugasan kepada perusahaan tertentu untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih demi menstabilkan harga gula di tengah kenaikan harga yang signifikan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa langkah tersebut melampaui kewenangan yang seharusnya hanya diberikan kepada BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan. "Yang berhak melakukan impor adalah BUMN yang telah ditunjuk, dan itu pun untuk gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," tegasnya.
BACA JUGA:Barang Bukti Judi Online di Kementerian Komdigi Dipamerkan, Tumpukan Uang Jadi Sorotan
BACA JUGA:Helikopter dan Pesawat TNI AU Siap Bantu Distribusikan Logistik Pilkada Serentak
Pada 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Thomas Lembong dan satu tersangka lainnya, berinisial CS, sebagai tersangka. Setelah ditetapkan, keduanya ditahan di dua lokasi berbeda selama 20 hari. Thomas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tak hanya karena keterlibatan seorang mantan menteri, tetapi juga karena menggarisbawahi pentingnya pemahaman hukum dalam setiap proses pemeriksaan hukum. (jpc)