Kementerian Komdigi Siap Hadapi Tuntutan Hukum atas Penutupan Situs Judi Online
Menkomdigi Meutia Hafid (kiri) berbincang dengan Menko Polkam Budi Gunawan saat konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan perlindungan data di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024). -Fauzan/foc-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan siap menghadapi potensi tuntutan hukum yang mungkin muncul akibat penutupan situs web dan aplikasi yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa meskipun penutupan ini mungkin akan memicu gugatan, pihaknya tidak akan gentar. "Jika ada aduan dari masyarakat, kami akan menindak tegas dengan menutup situs atau aplikasi yang terkait. Kami siap menghadapi tuntutan hukum jika itu yang terjadi," ujarnya di Jakarta pada Kamis.
Meutya menegaskan bahwa Kementerian Komdigi siap memberikan penjelasan mengenai alasan penutupan situs dan aplikasi judi online, yang kini semakin marak.
Upaya tersebut merupakan bagian dari intensifikasi patroli siber untuk mendeteksi dan memblokir konten perjudian daring. Dengan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (AI), kementerian dapat lebih efektif dalam memerangi penyebaran perjudian online.
BACA JUGA:Tom Lembong Akui Tidak Didampingi Penasihat Hukum Saat Jalani Pemeriksaan
BACA JUGA:Menko Polhukam Budi Gunawan Sebut Judi Online sebagai Wabah dan Penyakit Sosial
Sejak 2017, Kementerian Komdigi telah memblokir lebih dari 5,1 juta konten perjudian, termasuk 3,5 juta konten yang berhasil diblokir pada 2024.
Selain itu, kementerian juga fokus pada peningkatan literasi digital warga dengan menyelenggarakan pelatihan di 27 provinsi yang diikuti oleh sekitar 165 ribu peserta sepanjang tahun ini.
Meskipun penutupan situs judi online berpotensi menimbulkan tuntutan hukum, Meutya menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghentikan upaya kementerian dalam memberantas praktik perjudian online. Ia juga mengingatkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam menanggulangi masalah ini.
"Pemerintah sudah melakukan berbagai langkah seperti penutupan situs, pemblokiran rekening, dan penegakan hukum, namun semua itu tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat untuk mengurangi permintaan terhadap judi online," tambahnya.
Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi perjudian daring dengan saling mengingatkan satu sama lain. (ant)