Sidang Pencabulan Anak Laki-laki Ditunda, Korban Bantah 'Mainkan' Senjata Korban

Rabu 13 Mar 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Belitung menunda sidang tuntutan pria berinisial SS, terdakwa kasus dugaan pencabulan anak laki-laki di bawah umur, Rabu 13 Maret 2024.

Penundaan agenda sidang tersebut dilakukan lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung belum siap membacakan tuntutannya, dalam sidang yang digelar secara tertutup.

"Sidang tuntutan terdakwa ditunda pekan depan karena JPU Kejari Belitung belum siap membacakan tuntutannya," kata Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya, kepada Belitong Ekspres. 

Sementara itu, Penasihat hukum SS, Ardiansyah mengatakan, pihak pengadilan sudah menggelar sidang tersebut beberapa kali. Seperti pembacaan dakwaan, keterangan saksi dan terdakwa. Serta penundaan tuntutan. 

BACA JUGA:Tawuran Perang Sarung di Belitung, Belasan Remaja Diamankan Polisi

BACA JUGA:Soal Perizinan Tambak Udang di Pulau Seliu, Dinas Perikanan Belitung Belum Berkomentar Banyak

Dia menjelaskan, dalam perkara ini kliennya didakwa JPU Kejari Belitung dengan pasal berlapis. Yakni Primer Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang TAP PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua, Pasal 6A UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelas Ardiansyah kepada Belitong Ekspres.

Ardiansyah memaparkan, peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2023 tahun lalu. Saat itu korban laki-laki berinisial RK (13) datang ke kios terdakwa yang berada di Kawasan Tanjungpandan. 

Setelah itu, ia hendak membeli buah. Lalu terdakwa menyuruhnya untuk mendownload game. Lalu, terdakwa menanyakan kepada korban sudah sunat apa belum. 

BACA JUGA:Ratusan Jamaah Salat Tarawih di Masjid Al-Ikhwah di Kompleks Garuda Lanud H. AS Hanandjoeddin

BACA JUGA:Safari Ramadhan Pemkab Belitung Digelar di 7 Lokasi

Hingga akhirnya, terdakwa melihat kemaluan korban dari samping celananya. "Setelah itu, terdakwa yang merasa kasihan dengan korban, memberinya uang untuk membeli nasi, " paparnya. 

Beberapa hari kemudian, terdakwa dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Belitung. Setelah itu, SS dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai tersangka. 

Kategori :