Ardiansyah menambahkan, dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan terhadap terdakwa pada 5 Maret 2024 lalu, SS membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban.
"Terdakwa memberikan keterangan, bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pelecehan sebagaimana yang dilaporkan oleh korban. Yaitu menghisap alat kelamin korban tersebut," pungkasnya.
Kategori :
Terkait
Kamis 16 Jan 2025 - 13:33 WIB
Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Digelar Tertutup
Jumat 27 Dec 2024 - 18:28 WIB
JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Timah, Putusan 5 Terdakwa Terlalu Ringan
Rabu 18 Dec 2024 - 22:53 WIB
Kejari Belitung Musnahkan Barang Bukti Kejahatan 2024, Ini Rinciannya
Selasa 17 Dec 2024 - 18:47 WIB
Briptu Dila Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
Kamis 12 Dec 2024 - 22:11 WIB
Terdakwa Agiok Juga Banding Vonis Kasus Korupsi Lapangan Bola
Terpopuler
Sabtu 18 Jan 2025 - 18:30 WIB
Solusi Banjir Rob Tanjungpendam, BPBD Belitung Pasang Tanggul Inovatif Geobag
Sabtu 18 Jan 2025 - 20:15 WIB
Fakhruddin Serukan Pengembalian Uang Korupsi Timah untuk Pembangunan Babel
Sabtu 18 Jan 2025 - 20:21 WIB
Reses DPRD Babel 2025, Taufik Rizani Serap Aspirasi Infrastruktur di Belitung
Sabtu 18 Jan 2025 - 15:02 WIB
Dana Anagata
Sabtu 18 Jan 2025 - 17:29 WIB
Panitia Musyawarah IX Pokja Wartawan Belitung Silaturahmi dengan Pj Bupati
Terkini
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:36 WIB
Bahaya Tersembunyi di Balik Kebiasaan Gunakan HP di Toilet, 'Senjata Biologis' Penyebar Penyakit!
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:27 WIB
Impor Pangan Utama Dihentikan, Pemerintah Optimistis Swasembada Pangan Tercapai
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:27 WIB
3 Shio yang Diramalkan Hidup Kaya Raya Sepanjang Hayat, Cek Apakah Anda Termasuk?
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:14 WIB
Kementerian Agama Raih Penilaian Positif Jelang 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sabtu 18 Jan 2025 - 22:57 WIB