Kasus Posisi Tersangka ALW
Tahun 2018 menjadi tahun yang menyorot peran tersangka ALW sebagai Direktur Operasi PT Timah Tbk, bersama dengan Tersangka MRPT sebagai Direktur Utama, dan Tersangka EE sebagai Direktur Keuangan.
BACA JUGA:Mengungkap Kasus Korupsi Timah, Dari Perusahaan Boneka Hingga Sisa Hasil Produksi
Mereka berkontribusi pada kesadaran bahwa pasokan bijih timah dari perusahaan ini ternyata lebih rendah dibandingkan dengan pesaingnya, yang disebabkan oleh penambangan liar yang marak terjadi di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Tindakan yang dituduhkan kepada mereka adalah tidak menindaklanjuti secara tegas praktik ilegal tersebut. Seharusnya, mereka memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku ilegal.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Mereka malah menawarkan para pemilik smelter untuk membeli bijih hasil penambangan ilegal dengan harga yang melampaui standar yang ditetapkan oleh perusahaan, tanpa melakukan kajian yang memadai.
Untuk memuluskan rencana ini, ketiganya sepakat untuk membuat perjanjian palsu yang mengesankan adanya kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan bijih timah dengan pihak-pihak terkait.
Pasal yang dituduhkan kepada mereka adalah pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Kejagung Periksa 3 Pegawai PT RBT Terkait Korupsi Timah
"Untuk tersangka ALW memang tidak dilakukan penahanan. Sebab yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejati Babel," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana. (*)