Kejagung Periksa 3 Pegawai PT RBT Terkait Korupsi Timah

Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung--

BELITONGEKSPRES.COM, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung kembali memeriksa tiga saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi dalam pengeolaan tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel).

Tiga saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP milik PT Timah Tbk periode 2015-2022. Mereka adalah TA, Kasir di PT Refined Bangka Tin (RBT), RN dan KRM, keduanya adalah pegawai PT RBT.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata niga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022, dengan TN alias AN dan rekan-rekannya sebagai tersangka.

“Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara,” kata Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, dalam konferensi pers pada hari Selasa, 5 Maret 2024.

Dari pemeriksaan yang lebih intensif dan masif ini masih fokus pada PT RBT. Terutama setelah dua direktur perusahaan tersebut, Suparta dan Reza Ardiansyah menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejagung.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah Babel, Penyidikan Ungkap Fakta Mengejutkan

BACA JUGA:Konflik Buaya-Manusia di Babel Makin Meningkat, Ada 127 Kasus Dalam 5 tahun

Dari lima perusahaan smelter yang terlibat dalam kasus ini, tiga di antaranya telah memiliki dua tersangka yang ditahan. PT Tinindo Internusa menjadi pengecualian, dengan hanya satu tersangka yang ditahan.

Yaitu General Manager Rosalina, tanpa ada anggota direksi atau pemilik perusahaan yang terlibat. PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) juga baru memiliki satu tersangka yang ditahan, yaitu Direktur Utama Robert Indarto. 

Belum ada informasi mengenai kemungkinan tersangka lain dari dua perusahaan ini. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan mereka telah ditahan terkait kasus korupsi perdagangan timah. Berikut adalah daftar tersangka:

1. Tamron alias Aon, pemilik manfaat CV VIP dan PT MCM.

2. Achmad Albani, Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

3. Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

BACA JUGA:Kasus DBD di Bangka Melonjak, Dua Bocah Meninggal Dunia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan